BERITA RIAU, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasangan calon tunggal dalam pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) jangan disamakan dengan referendum. Apa yang diputuskan MK merupakan tata cara pilkada dengan satu pasangan calon, referendum adalah hal yang berbeda.
Pendapat itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menanggapi beragam komentar yang muncul terkait putusan MK itu.
“Jangan dikatakan referendum, karena ini benar-benar pemilihan dengan calon tunggal. Kalau tidak disebutkan pemilihan, akan dipersoalkan lagi karena inkonstitusional,” ujar Jimly kepada pers di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (30/09).
Dikatakan mantan Ketua MK tersebut, UUD 1945 Pasal 18 telah menyebutkan, mengatur, dan menentukan kepala daerah dipilih secara demokratis. Hal ini berarti, pemilihan kepala daerah tidak boleh ditentukan berdasarkan referendum, tetapi dipilih secara demokratis, walaupun pemilihan menggunakan mekanisme “ya” atau “tidak”.
“Jangan digunakan istilah selain pemilihan. Dia disebut pemilihan calon tunggal dengan penyelenggara KPU (Komisi Pemilihan Umum),” tegasnya.
Jimly berpendapat, putusan MK yang memperboleh pasangan calon tunggal mengikuti Pilkada serentak telah menyempurnakan langkah KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam mengatasi problem calon tunggal.
“Putusan MK bagus sekali. Itu berarti problem calon tunggal sudah selesai baik oleh KPU, Bawaslu, DKPP bahkan atas inisiatif Presiden sendiri sudah diambil langkah-langkah sehingga bisa diminimalisasi,” ujar Jimly.
Jimly menyatakan, berbagai pihak telah berupaya menyelesaikan persoalan pasangan calon tunggal dalam Pilkada sehingga akhirnya tersisa 3 daerah. Oleh Putusan MK, menurutnya penyelesaian permasalahan calon tunggal dituntas sehingga tidak ada daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda hanya karena memiliki satu pasangan calon.
“Nah, itu saya kira kita harus hargai apa yang sudah diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dengan didukung oleh Presiden, pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi Negara yang lain. Terakhir dengan putusan MK ini, itu menyempurnakan solusi yang sudah kita lakukan. Bahkan itu melakukan perubahan kebijakan sama sekali bahwa calon tunggal itu tidak apa-apa,” tandas Jimly.(dow/pol)
Post a Comment