BERITA RIAU, ROKAN HILIR - Rumah makan di Jalan Lintas Sumatera persisnya di Kecamatan Bagansinembah, Rohil menyediakan menu spesial yang tidak dimiliki rumah makan lain. Para penikmat menu ini umumnya supir-supir truk tangki yang mampir untuk makan. Menu spesial itu ternyata narkoba jenis shabu.
Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis shabu dan menangkap pemilik rumah makan sebagai penjualnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Rihold S.Kom didampingi Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan Jum’at (16/10/15) pukul 21.00 WIB terhadap pelaku sekaligus pemilik dan pengelola rumah makan WD, seorang wanita berinisial LM (44), warga Kecamatan Bagan Sinembah.
Atas informasi warga sekitar lokasi yang sudah resah dengan aktivitas dari rumah makan WD yang dikelola oleh LM disebut sebagai tempat transaksi penggunaan narkoba jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Rohil, memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir untung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Rohil, Ipda M. Sodikin SH, disaksikan aparat desa, ditemukan di dalam salah satu kamar rumah makan WD milik LM berupa satu kaca pirek yang di dalamnya diduga shabu, satu alat hisap bong, satu unit HP Blackberry.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil menangkap pelaku LM sebagai pemilik kamar dan pemilik rumah makan WD. Saat itu juga diamankan HR yang tak lain adalah anak dari pelaku LM.
Tim Opsnal melakukan tes urin terhadap LM dan HR dan ternyata positif, dari keterangan LM dan HR mengakui bahwa shabu tersebut milik LM, dari pengakuan LM menjual dan menggunakan shabu bersama-sama dengan supir tangki yang singgah di rumah makan milik LM.
Untuk penyidikan lanjut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.(dow/rtm)
Post a Comment