BERITA RIAU, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah menerima salinan, surat pembekuan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Namun, langkah-langkah selanjutnya, Pemkab masih menunggu arahan dari kementrian.
"Iya, suratnya, sudah diterima pak bupati itu. Namun untuk langkah-langkah yang di ambil, kita masih menunggu arahan dari KLH. Ini bersifat salinan pemberitahuan ijin PT LIH dibekukan saja," terang kepala dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Pelalawan, Hambali kepada wartawan, Selasa (27/10/15).
Dengan salinan surat pembekuan ini, kata Hambali Pemkab Pelalawan belum bisa berbuat apa-apa. Sebab menurutnya, tidak ada penjelasan dan langkah-langkah yang ditindak lanjuti pada surat ini. "Ya, sifatnya masih mengantongi sebentuk surat saja. Langkah selanjutnya, pada surat itu kepada PT LIH masih menunggu," sambung Hambali.
Namun demikian, dirinya, sudah mengetahui bahwa aktivitas PT LIH berupa aktivitas pabrik kelapa sawit milik perusahaan ini sudah tidak beroperasi lagi. "Di lapangan, sebagaimana diketahui, PT LIH sudah menghentikan aktivitas PKSnya," tukas Hambali.
Di tempat terpisah, Humas PT LIH Legiman mengakui aktivitas PKS PT LIH terhitung sejak awal Oktober 2015 sudah berhenti. "Iya, sejak tanggal 5 Oktober lalu kita sudah tidak lagi menjalankan aktivitas perusahaan, PKS maupun memanen TBS," jelas Legiman ketika dihubungi melalui telepon genggamnya.
(baca juga : PT LIH Di Pelalawan Dituding Tutup 5 Anak Sungai)
Langkah menghentikan aktivitas perusahaan, kata Legiman adalah untuk menghormati surat pembekuan dari KLH. "Sebagai perusahaan profesional, kita tunduk dan patuh pada peraturan. Bentuk kepatuhan itu, kita menghentikan aktivitas perusahaan," jelasnya.
Namun demikian, tambahnya meskipun aktivitas peruhaan berhenti, manajemen tetapa menunaikan hak-hak karyawan. "Meskipun, saat ini aktivitas perusahaan berhenti. Kita tetap tunaikan hak-hak karyawan," tandanya.(dow/rtm)
Post a Comment