BERITA RIAU, ROKAN HULU - Dua oknum anggota Polri bertugas di jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul), seorang Kepala Desa (Kades), dan tiga pria lain harus mendekam di tahanan Mapolsek Kuntodarussalam, setelah ketiganya tertangkap tangan sedang saat main judi qiu-qiu.
Dari info dirangkum awak media dari warga, dua oknum polisi yang ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Kuntodarussalam yakni Brigadir Hd bertugas di Polsek Tambusai Utara, dan Brigadir DS bertugas di Polsek Ujungbatu.
Sedangkan oknum Kades yang ikut ditangkap yakni salah seorang Kades di Kecamatan Pagarantapah Darussalam berinisial Slm. Ketiganya ditangkap polisi bersama tiga pria lain yakni tersangka Ac, Siat dan Af, saat sedang main judi qiu-qiu di salah satu kebun kelapa sawit warga Desa Kembang Damai, tepat di belakang kantor Camat Pagarantapah Darussalam, Ahad sore lalu (29/9/15).
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono membenarkan penangkapan enam penjudi di Desa Kembang Damai tersebut. Menurut dirinya, dua personel Polri yang ikut berjudi akan tetap menjalani peradilan umum dan menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polri.
"Polri tetap tunduk dengan peradilan umum. Anggota yang bersalah juga tetap mengikuti sidang kode etik nanti," ujarnya.
Ditanya apakah dua oknum Polri terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat, AKBP Pitoyo mengakui untuk masalah pemecatan tergantung dari putusan pengadilan.
"Wujud Polri, kami transparan dan tidak tebang pilih. Memang saya prihatin dan sedih, namun harus menegakkan aturan. Semua diperlakukan sama di mata hukum," tegasnya.
Di lain waktu, sebelumnya, Kapolsek Kuntodarussalam AKP Yuli Hasman dikonfirmasi wartawan, Jumat, mengatakan saat penangkapan itu anggota mengamankan uang tunai Rp 1.115.000, dan satu set kartu remi.(dow/rtm)
Post a Comment