BERITA RIAU, PEKANBARU - Memperhitungkan kesulitan yang dialami masyarakat dalam pengurusan penggantian alamat pada Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Samsat Pekanbaru mengadakan pelayanan penggantian alamat pada BPKB hanya melalui satu instansi saja, pelayanan ini efektif berlaku pada 8 Oktober 2015.
Sebelum diberlakukannya layanan ini urusan untuk ganti alamat pada BPKB, masyarakat mesti melalui beberapa instansi dengan proses yang berbelit.
Satu di antara masyarakat yang menggunakan layanan ini, Muklas mengatakan pihak pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Pekanbaru mewajibkan dirinya untuk mengganti alamat pada STNK dan BPKB yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan identitas yang dimilikinya saat ini.
"Saya disarankan pihak pengurusan STNK Samsat Pekanbaru untuk mengurus perubahan di bagian Cek Fisik Samsat Pekanbaru. Pada pengurusan ini saya hanya perlu melakukan cek fisik, lalu BPKB diberikan catatan perubahan data," kata Muklas.
Ia juga mengungkapkan untuk pengurusan ini ia tidak dikenai biaya. Namun pada bagian pengurusan STNK ia dikenai biaya 80 ribu untuk perubahan alamat ini.
Hal yang sama juga terjadi pada Hendri, ia mengungkapkan pada bagian cek fisik untuk perubahan BPKB ia tidak dipungut biaya namun pihak pengurusan STNK dikenai biaya 80 ribu untuk penggantian alamat BPKB.
Kepala Bidang Urusan Cek Fisik Samsat Pekanbaru, Bripka A Batubara membenarkan saat ini layanan Cek Fisik Samsat Pekanbaru juga menyediakan layanan untuk penggantian alamat di BPKB.
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengurusan STNK oleh masyarakat Kota Pekanbaru.
Ia mengatakan Dirlantas Polda Riau untuk memberikan layanan ini menyiapkan server khusus di bagian cek fisik Samsat Pekanbaru.
Diperkirakan kedepannya layanan ini juga akan diberlakukan pada Samsat Pekanbaru Selatan.
Batubara menjelaskan untuk layanan penggantian alamat pada BPKB di bagian cek fisik Samsat Pekanbaru tidaklah dikenai biaya apapun.
Post a Comment