BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Setelah dilaporkan pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat mulai dalami kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu itu.
Yang mana, penyidik Kejari Rengat telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua KNPI Inhu Supri Handayani dan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Inhu Raja Asmalia.
"Pemangilan keduanya merupakan tahap meminta keterangan dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan atau pencairan dana hibah Pemkab Inhu yang diduga tidak melalui prosedural," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Roy Modino SH, Rabu (30/9/2015).
Roy menyebutkan, dalam laporan yang diterima Kejari Rengat beberapa waktu lalu, pengurus KNPI Inhu melaporkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dengan mengacu pada hasil rekomendasi Koordinasi Superpisi dan Pencegahan (Korsupgah) BPKP perwakilan Riau.
Dalam rekomendasi Korsupgah BPKP tersebut, KNPI Inhu disebutkan bahwa telah menerima dana hibah pada tahun 2014. Sementara dalam keterangannya, ketua KNPI Inhu mengaku tidak pernah menerima dana hibah tersebut.
"Ketua KNPI Inhu dan Kabag Kesra Raja Asmalia kita periksa di ruangan terpisah. Dalam beberapa hari kedepan, kami juga akan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait yang dinilai berhubungan dengan laporan yang disampaikan KNPI Inhu itu," pungkasnya tegas.(dow/gor
Post a Comment