BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil menyetujui penghapusan dua aset Inhil kepada pihak lain guna pembangunan lebih baik.
Aset yang dihapuskan tersebut adalah aset tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 2250 meter persegi yang saat ini telah berdiri bangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil di Jalan Keritang Tembilahan.
Satu lagi juga berupa tanah yang ada di jalan Kembang Tembilahan yang telah digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 1661 meter persegi.
"Setelah melalui pembahasan yang dilakukan Komisi II, permintaan persetujuan penghapusan dua aset tanah oleh Pemkab Inhil dapat diberikan dan disetujui DPRD Inhil, " ujar Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Syahruddin ketika memimpin rapat paripurna DPRD Inhil, Senin (5/10/15) malam.
Sebelumnya, juru bicara Komisi II, M Wahyudin dalam penyampaian laporan pembahasannya menjelaskan bahwa penghapusan dua aset tanah Pemkab Inhil dapat dilakukan dengan pertimbangan kelanjutan pembangunan Inhil, khususnya Bidang Keagamaan oleh Kementerian Agama dan Bidang Pertanahan oleh BPN.
"Dua lembaga negara ini jelas punya kontribusi besar dalam pembangunan Inhil, untuk itu guna memberikan kewenangan lebih dalam mengurus perkantoran mereka, kepemilikan tanah harus kita serahkan sepenuhnya dan daerah juga tidak dibebani lagi, " ungkapnya.
Sedangkan Bupati Inhil, HM Wardan yang menghadiri rapat paripurna itu sangat mengapresiasi persetujuan yang diberikan DPRD Inhil terkait permintaan penghapusan dua aset tanah tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Inhil memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi II yang telah melakukan pembahasan dan akhirnya dapat disetujui DPRD Inhil rencana penghapusan aset yang kita mintakan, selanjutnya Pemkab Inhil akan melakukan proses selanjutnya dalam waktu dekat, " papar bupati dalam sambutannya.(dow/adv)
Post a Comment