BERITA RIAU, PEKANBARU - Dari 150 ritel mini market milik perusahaan Alfamart yang telah berdiri di kota Pekanbaru, cuma 20 ritel yang memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman kepada Wartawan mengatakan sesuai perda nomor 7 tahun 2014 mengenai perizinan, toko moder tidak bisa berdiri jika tidak memiliki IUTM.
"Itu artinya masih ada ritel yang tidak memiliki IUTM karena belum mengurusnya, Alfamart ini kan perusahaan baru sehingga mereka bertahap melakukan pengurusannya." Sebutnya, Selasa (29/9/2015).
Irba menyampaikan bahwa pengurusan IUTM bukan hal yang sepele karena ketika ada pemilik usaha yang ingin mengurus IUTM tim dari Disperindag turun lansung kelapangan. "Kita kekurangan anggota untuk turun kelapagan menanyakan apakah masyarakat sekitar terganggu dengan berdirinya toko modern itu," sambung Irba.
Irba menyebutkan mengenai perizinan IUTM pemilik usaha datang dulu ke Disperindag untuk merekomendasikan ingin membuka toko modern, setelah itu pemilik usaha baru dapat mengurus izin HO.
"Jika pemilik usaha sudah mendapatkan izin HO dan kembali melaporkan lagi kepada kita maka baru boleh membuka mini market atau swalayan," papar Irba.(dow/rip)
Post a Comment