BERITA RIAU KUANTAN SINGINGI - Sebagaimana diamanahkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pengangkatan pejabat eselon II yang akan menduduki jabatan staf ahli harus sesuai dengan kebutuhan daerah.
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak mau terburu-buru untuk melantik pejabat eselon II yang akan menempati jabatan tersebut dan memilih untuk mengosongkan jabatan tersebut.
Pejabat staf ahli bupati tidak dilantik pasca seleksi pejabat pratama tinggi atau eselon II di lingkungan Pemkab Kuansing, Kamis (17/9) yang lalu.
Soal ini, Sekretaris Daerah Kuansing Drs H Muharman MPd menjelaskan, sesuai hasil konsultasi pihaknya dengan KASN untuk jabatan eselon II pimpinan SKPD, baik dinas, badan dan satuan, katanya, memang harus diisi atau mutlak diisi karena mereka memimpin unit kerja.
Sedangkan jabatan staf ahli, katanya, harus sesuai dengan kebutuhan.
“Karena belum mendesak, makanya dikosongkan dulu. Lain halnya dengan satker, ini harus diisi,” katanya yang meminta pegawai yang belum menerima surat tugas untuk bertugas seperti biasa.(dow/rip)
Post a Comment