BERITA RIAU, KAMPAR - Kebakaran Lahan di Provinsi Riau membuat Pemerintah Pusat harus turun tangan, hal ini terbukti turunnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya langsung kelokasi kebakaran lahan di desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Ahad (20/9/15).
Hadir juga pada peninjauan tersebut Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Pol Drs Dolly Bambang Hermawan, Komadan Korem 031 /Wira Bima Brigjen Nurendi, Danlanud Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Henri Alfiandi, Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, Kepala BNPBD Kampar Itarius, Camat Tambang Mulatua, serta para anggota dari TNI dan POLRI. Dalam peninjauan tersebut Bupati Kampar H Jefry Noer mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbang untuk merevisi undang-undang no 32 tahun 2009 tentang memperbolehkan pembekaran lahan seluar 2 ha.
“Undang-undang no 32 tahun 2009 ini sangat memicu terjadinya kebakaran lahan, karena yang terjadi di lapangan api sisa pembakaran tersebut bukan saja merambah hanya kelahan yang 2 hektar itu saja namun juga meluas kemana-mana karena diterpa angin sehingga dapat terjadi bencana, apalagi di daerah sumatera ini khususnya Riau kebanyakan berlahan gambut yang sulit dipadamkan”tutur Jefry.
Jefry Noer meminta agar undang-undang tersebut direvisi dan kalau bisa dihapuskan poin tentang dibenarkannya pembakaran lahan yang 2 hektar tersebut sehingga tidak ada lagi kebakaran lahan yang dapat berdampak serius dan merugikan masyarakat.
Selain itu Jefry mengatakan di desa Rimbo Panjang ini banyak sekali lahan-lahan duduk atau lahan yang tidak dikelola oleh pemiliknya, hal ini nantinya akan dibuatkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang lahan yang tidak dikelola tersebut. “Kita akan buatkan Perda tentang lahan yang tidak dikelola oleh pemiliknya”ucap Jefry
Jefry juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian karlahut ini Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Pemerintah Desa Rimbo Panjang sudah menyurati ke pemilik lahan tentang dampat kebakaran lahan agar lahanya diperhatikan dan dikelola dengan baik namun sebahagian besar pemilik lahan tersebut tidak menanggapinya dan hal ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Kapolres Kampar
“Sebelum ini terjadi, saya sudah memerintahkan kepala desa untuk menyurati pemilik lahan agar memperhatikan lahan agar tidak terjadi kebakaran yang dapat menggangu masyarakat namun sebahagian besar pemilik lahan tersebut tidak menanggapi hal tersebut, selanjutnya hal ini tentu saja menjadi laporan kami ke pihak yang berwenang yakni Kapolres Kampar,”lanjut Jefry.
Dalam penanggulang bencana kabut asap ini lanjut Jefry, di setiap desa khususnya desa yang rawan karlahut sudah ada Babinsa, Babinkamtibmas, masyarakat peduli api namun yang menjadi kendala adalah berbagai peralatan yang saat ini kurang memadai untuk melakukan pemadaman yang cepat, untuk itu Bupati Kampar meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar hal ini dapat menjadi pertimbangan sehingga bencana ini segera teratasi.
Menanggapi Hal tersebut Siti Nurbaya mengatakan bahwa memang kebakaran ditanah yang lokasinya ditepi pemukiman masyakat seperti ini terutama di Kampar sebenarnya persoalan kita semua, baik itu pemerintah, masyarakat, dan perusahaan-perusahaan yang ada untuk bersama saling memperhatikan berbagai aspek yang membahayakan dampak dari kebakaran lahan ini.
“Dan ini harus mempunyai ketahanan masyarakat yang kuat, apalagi kita sudah ada Babinsanya, ada babinkamtibmas,sudah ada masyarakat peduli api namun mereka tidak akan bisa berbuat banyak karena peralatan mereka tidak memadai”tutur Siti.
Selain itu juga Siti menjelaskan bahwa memang pada undang-undang no 32 tahun 2009 tentang membakar lahan tersebut dibenarkan, hal itu dikarenakan pemerintah sangat memperhatikan masyarakat, namun disana ada beberapa ketentuan yakni masyarakat harus mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi.
“Tetapi dari hasil pantauan dilapangan sangat berbeda dikarenakan kurangnya pengawasan dari masyarakat yang berdampak meluasnya kebakaran lahan tersebut,maka tentu saja usulan pak Bupati akan menjadi pertimbang bagi kami untuk dilakukan kajian lebih dalam lagi,”ujar Siti.
Menurutnya jika kebakaran lahan ini dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan tentu sudah ada aturan-aturannya dalam menjatuh sangsi namun jika masyarakat yang melakukannya maka akan dicari siapa yang memerintahkannya.
”Perintah Bapak Presiden jika masyarakat yang sengaja membakar lahan ini maka yang kita cari adalah siapa yang menyuruhnya!”tuturnya.
Mengenai bantuan peralatan hal ini juga menjadi perhatian serius bagi Siti Nurbaya untuk dapat diturunkan bantuan secepat mungkin karena dengan demikian permasalahan karlahut dapat teratasi secepatnya.(dow/rtm)
Post a Comment