BERITA RIAU, PEKANBARU - Masih banyaknya pemilik toko dan swalayan di Pekanbaru, yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), tidak lah mengherankan.
Sebab, pengusaha merasa berat dengan biaya untuk satu rekomendasi IUTS dan IUTM yakni, kajian sosial ekonomi (sosek) hingga puluhan juta.
Anggaran tersebut belum termasuk untuk pengurusan izin IUTS dan IUTM sampai selesai. Meski sudah ada aturannya, kalangan DPRD Pekanbaru mengharapkan, pemerintah harus segera mencari solusi terkait rekomendasi sosek ini. Lagi pula, kajian sosek tersebut tidak terlalu membahayakan konsumen. Karenanya, Disperindag diminta tidak lepas tangan.
"Kalau tidak dicarikan solusinya, kita khawatirkan tidak ada pengusaha yang mengurus izin tersebut. Dengan begitu PAD dari sektor ini bisa nihil, sementara Perda-nya sudah ada," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri, Minggu (6/9/2015) kepada Wartawan.
Seperti diketahui, Perda No 9 tahun 2014 Kota Pekanbaru, tentang perizinan toko dan swalayan, sudah disahkan sejak tahun lalu, namun penerapannya belum maksimal dilakukan. Kondisi ini dilatarbelakangi beberapa faktor, satu di antaranya karena minimnya sosialisasi, sehingga pengusaha tidak tau tentang adanya izin baru yang harus dikantongi. (dow/tbp)
Post a Comment