BERITA RIAU, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menggelar sosialisasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara sosialisasi yang dihadiri sejumlah Kepala SKPD dan Sekretaris Badan/Dinas, dan anggota DPRD Bengkalis Azmi R Fatwa tersebut dilaksanskan di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi pulik di Pemkab Bengkalis agar semakin prima.
Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap kebebasan memperoleh informasi publik secara transparan, merupakan elemen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel.
"Semakin terbukanya informasi mengenai program dan kinerja sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat diakses secara luas oleh masyarakat, maka semakin mudah pula SKPD tersebut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel," kata Bupati Ahmad Syah Harrofie.
Ia mengatakan, setiap SKPD beserta seluruh aparaturnya harus menjadi badan publik dan aparatur yang memiliki moral dan mental yang baik, cepat, tepat dan selamat, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan transparansi pelayanan, khususnya melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Ke depan diharapkan tidak ada lagi SKPD atau Badan Publik di Pemkab Bengkalis yang dinilai masyarakat tertutup terhadap informasi public," katanya lagi.
Post a Comment