BERITA RIAU, PEKANBARU - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saling lempar tanggung jawab terkait permasalahan pembangunan tower mikrocell di kota Pekanbaru.
Pembangunan tower mikocell yang akan dibangun sebanyak 199 titik yang tersebar 12 kecamatan menuai polemik di kalangan masyakat.Sebelumnya pembangunan tower yang berada di Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir letaknya dikeluhkan warga.
Kini kejanggalan letak tower mikrocell yang berada di median jalan yang menjadi permasalahan, terkait hal itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamananan (DKP) Kota Pekanbaru Edwin Supradana mengatakan tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi pembangunan tower dimedian jalan tersebut. Bahkan pihaknya meminta tower yang telah berdiri di median jalan untuk dicabut.
Disisi lain, menanggapi pembangunan tower di median jalan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) kota Pekanbaru Mulyasman kepada awak media menyebutkan pihak Dishubkominfo yang menentukan letak tower mikrocell itu.
"Yang menentukan titik koordinat frekuensi sinyal tower itukan Dishub, mereka memberikan rekomendasi titik pembangunan disitu, tentu iya kita berikan izin pembangunan," jelasnya, Jumat (25/9/2015)
Sementara itu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pekanbaru tidak mau disalahkan terkait letak pembangunan tower mikrocell di median.
"Masalah tempat pembangunan dimana letaknya tower mikrocell di median jalan itu sebanarnya harus menanyakan ke DKP dan Dinas Tata Riang dan Bangunan (Distarubang). Kita hanya memberikan rekomendasi titik koordinat frekuensi sinyal bukan tempat pembangunannya. Pembangunan towernya tidak semestinya harus disana, sekitar radius jarak 50 meter dari median jalan tower itu dibangun," Kasi Postel Dishubkominfo kota Pekanbaru Zulfi Ijum.
Sekarang ini terjadi pembangunan tower mikrocell berada di tempat fasilitas umum milik aset Pemko Pekanbaru ." Bisa saja dengan di bangun di tanah aset pemko nanti titik baliknya pihak ketiga yang melakukan pembangunan menyewa area tersebut untuk memberikan PAD atau Retribusi," sambungnya
Dijelaskannya pihak Distarubang yang salah, sebab instansi tersebut yang memberikan izin di pembangunan tower di median Jalan. "Distarubang memiliki bidang pengawasan, apa tugasnya jangan hanya saja melakukan pengawasan ruko-ruko saja, sehingga ketika terjadi permasalahan tidak saling lempar melempar,"tandasnya.(dow/rip)
Untuk diketahui, pembangunan tower microcell di kota Pekanbaru direncanakan akan dibangun 119 titik yang tersebar di 12 kecamatan, namun hingga saat ini sudah dibangun sekitaran 50 titik diantara tower tersebut. Cuma masih banyak yang belum memiliki izin mendirikan bangunan IMB.(dow/rip)
Post a Comment