BERITA RIAU, SIAK - Konstalasi politik jelang Pilkada Siak 9 Desember 2015 mulai memanas. Sedikitnya, Panwaslu terima 6 pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada dari kedua kubu yang bertarung.
Anggota Panwaslu Siak Muhammad Syahrum mengatakan, 6 laporan yang masuk di antaranya dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye salah satu pasangan calon. Si pelapor melihat oknum PNS ikut hadir dalam kampanye salah satu calon. Pelapor menduga PNS yang dimaksud menyalahi ketentuan karena telah berpihak dalam proses Pilkada.
"Laporan itu masuk pada 11 September 2015, dan masih dalam penanganan kami," kata Muhammad Syahrum, akhir pekan ini.
Selain itu, ada 2 laporan yang sama, yakni keterlibatan kepala desa dalam kampanye pasangan calon, dugaan praktik money politic oleh tim pasangan calon, black campaign di media sosial, dan dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan tablig akbar.
"Bisa saja sebulan kedepan pengaduan semakin deras. Kami tetap berkomitmen untuk terus menangani pengaduan dan bersikap netral," katanya.(dow/tbp)
Post a Comment