BERITA RIAU, ROKAN HILIR - Keseriusan pihak Kepolisian Republik Indonesia khususnya di Rokan Hilir (Rohil) untuk terus memerang narkotika dan obat obatan yang berbahaya (Narkoba), teris membuahkan hasil yang maksimal. Pasalnya, Senin 7/9 sekira Jam 22.30 wib kemarin, Kepolisian Bagan Sinembah menangkap tersangka penyalah gunaan narkoba.
Informasi yang berhasil dirangkum wartawan di markas kepolisian sektor (Mapolsek) Bagan Sinembah, Selasa 8/9 menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka yang berinisial Rud alias Aldo (43), dilakukan di Jalan Lancang Kuning Desa Bagan Batu, Bagan Sinembah.
Penangkapan tersangka yang merupakan resedivise Tanjung Gusta itu bermula ketika kepolisian mendapat laporan dari masyarakat setempat. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan pengecekan dan menangkap tersangka saat digeledah terdapat narkoba jenis sabu sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat Paket Besar diduga sabu sabu, tiga Paket sedang diduga sabu sabu, uang sebesar Rp 1.087.000, dan satu unit sepeda motor Honda merk Scopy tanpa nomor polisi (Nopol) warna putih.
Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kusuma SH Sik MSi, membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba berkeliaran di tempat kejadian perkara di Jalan Lancang Kuning itu.
"Ya, saat laporan kita terima, pihak kami langsung turun menangkap tersangka dengan barang buktinua. Untuk mempertanggung jawabkannya, kini tersangka dan Barang Bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(dow/her)
Post a Comment