BERITA RIAU, PEKANBARU - Proyek multiyears (tahun jamak) yang menggunakan uang rakyat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digagas oleh Firdaus MT di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru ditengarai banyak masalah.
Pasalnya berdasarkan temuan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen, Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) Republik Indonesia, Ir Ganda Mora, uang rakyat untuk membangun perkantoran Pemko di Tenayan diduga tak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena Badan Pertanahan Negara (BPN) enggan mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah. Dikarenakan kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Saya sudah cek ke BPN. Alasan BPN lahan tersebut masuk kawasan hutan, maka jika diterbitkan SHM (sertifikat, red) harus mengurus dulu izin pelepasan dari Menteri Kehutanan RI,”kata Ir Ganda Mora Ketua IPSPK3, Jumat (11/9/2015) yang dimuat oleh media online lokal jurnalmetro.
Dikatakan Ganda lahan yang dibangun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Tenayan Raya direncanakan sekitar 300 hektare, tetapi telah selesai diganti rugi hanya sekitar 112 hektare.
Kejanggalan terjadi saat proses ganti rugi, dimana lahan milik PT Budi Tani yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan milik negara, namun anehnya diganti rugi oleh pemerintah dalam hal ini Pemko Pekanbaru yang merupakan pemerintah.
“Kami menduga proses ganti rugi lahan tersebut tidak tepat, karena lahan milik negara diganti rugi oleh pemerintah kepada swasta dan masyarakat. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ucap Ganda.
Apalagi, ratusan miliar uang rakyat telah digelontorkan untuk pembangunan perkantoran tersebut. Terkait hal ini, LSM IPSPK3 menduga ada konspirasi antara Pemko dengan PT Budi Tani terkait dengan proses ganti rugi lahan.(dow)
Post a Comment