BERITA RIAU, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru melakukan Patroli rutin, Jum’at (28/8/2015) malam. Hasilnya 10 pasangan muda mudi yang berpacaran digelap-gelapan dibeberapa titik di Kota Pekanbaru diantaranya di Stadion Utama, Terminal BPRS, Bandar MTQ dan Taman Arfiin Ahmad
Kesepuluh pasangan tersebut digiring ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan serta didata, namun ketika usai melakukan pendataan Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru meminta sejumlah uang kepada pasangan yang tertangkap tersebut jika ingin dibebaskan. Hal ini berdasarkan keterangan salah satu pasangan yang terjaring patroli yang dilakukan Satpol PP tersebut
"Pihak Satpol PP meminta uang sebesar Rp 5 juta rupiah untuk biaya adminitrasi karena kita melanggar 2 pasal," ujar pasangan berinisial AI kepada Wartawan usai dibebaskan Satpol PP
Ia menjelaskan dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu untuk membayarnya agar bisa dibebaskan oleh pihak Satpol PP, setelah itu pihak Satpol PP mengatakan bayar sajalah semampunya
"Kita bayar Rp 100 ribu, terus pihak Satpol menyebutkan mengapa pula bayar segitu kalau bayar segitu udah kalian ditahan saja sampai pagi nanti diproses sama Dinas Sosial mendengar seperti itu tentu kita takut, ya udah bayar saja Rp 200 ribu," katanya sambil menirukan perkataan pihak Satpol PP
Uang yang diminta sebesar Rp 200 ribu tersebut untuk biaya administrasi, IA sangat keberatan karena diminta uang sebesar itu " Uang untuk membayar itu aja uang makan kita yang kita berikan," sampainya
Hal senada juga diungkapkan pasangan lainnya yang enggan disebutkan namanya, Ia mengatakan dirinya memang dimintai uang oleh pihak Satpol PP kota Pekanbaru."Biasalah kita hanya memberikan uang untuk beli rokok saja," katanya
Sementara itu ditempat terpisah Kepala Badan Satpol PP kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Ia mengatakan pasangan tertangkap itu diproses dulu untuk melakukan pendataan, pengarahan dan pembinaan terhadap aktivitas yang dilakukan pasangan yang tertangkap tersebut
"Jika perlu orang tuanya dipanggil maka akan kita panggil, namun jika pasangan tersebut sudah dewasa maka kita hanya memberikan surat peringatan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya," sampai Zulfahmi, Selasa (1/9/2015)
Adanya biaya yang diminta anggota Satpol PP sebesar Rp 5 juta ketika melakukan pemeriksaan terhadap pasangan muda mudi tersebut, Ia membantah biaya itu ada, jika ada biaya itu hanya membuat surat perjanjian yang menggunakan materai, wajarnya jika hanya membayar uang matrai
"Itu tidak ada, kita tidak pernah meminta pungutan kepada pasangan tertangkap tersebut, kalau pasangan tersebut merasa diperlakukan seperti itu harap melapor ke kita atau jika ada indikasi pemerasan laporkan saja kepolisi dengan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang ada," paparnya
Ketika ditanya jika benar ada pihaknya yang meminta pungutan kepada pasangan mudi tersebut maka sanksi apa yang diberikan, Dirinya menyebutkan akan mencari bukti dan fakta dilapangan terlebih dahulu dan Ia tidak mungkin begitu saja memberikan sanksi kepada anggotanya, mungkin saja yang melakukan oknum, namun jika benar anggotanya melakukan kesalahan tersebut maka akan diberikan sanksi,"tandasnya.(dow/rip)
Post a Comment