BERITA RIAU, PEKANBARU - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial di Pemko Pekanbaru yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Penyelidikan kasus dana bansos kita hentikan. Karena tidak cukup bukti. Kasus ini dihentikan, bukan sementara tapi dihentikan sepenuhnya," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Edi Birton SH kepada Wartawan, Rabu (26/8/15) siang.
Penghentian proses penyelidikan ini, tidak bisa diterbitkan Surat Pemberhentian Penanganan Perkara (SP3). Karena dalam proses penyelidikan (lid)
"SP3 itu diterbitkan jika penanganan perkara sudah memasuki tahap penyidikan (dik). Kalau masih penyelidikan tidak perlu SP3, untuk menghentikan kasus tersebut," jelas Edi Birton.
Seperti diketahui, awal tahun 2014 lalu Kejari Pekanbaru melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemko Pekanbaru. Penyelidikan berawal dari ditemukannya penyimpangan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 yang diduga fiktif. Akibat pengajuan proposal fiktif tanpa mencantumkan alamat dan nama penerima tersebut, ditaksir negara dirugikan Rp11 miliar lebih.(dow/rtc)
Post a Comment