RiauCitizen.com, Hukum - Penertiban panji pijat yang diduga menjadi sarang prostitusi di Perumahan Jondul beberapa waktu lalu, dinilai sejumlah kalangan sebagai aksi mubazir.
Betapa tidak, setelah ditertibkan dan diberi segel Pol PP line, fakta di lapangan saat ini, ternyata buka lagi. Segel Pol PP line sudah menghilang dan rumahnya tersebut kembali menjalankan bisnisnya
.
Dengan kondisi ini, apa sebenarnya yang harus dilakukan Pemerintah? Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH, Minggu (9/8/2015) menyarankan, agar pola kerja dan penerapan sanksi terhadap aksi ini, harus jelas. Tidak hanya sekadar disegel tanpa diawasi. Termasuk pemberian sanksi kepada pemiliknya harus jelas juga.
"Kalau kita lihat, memang tidak jelas endingnya. Setelah disegel, pengawasan tidak dilakukan dengan maksimal sehingga tempat tersebut kembali beroperasi. Kan mubazir. Apalagi penertiban kemarin mengeluarkan biaya. Tentunya biaya itu bersumber dari anggaran daerah," kata Ida kepada wartawan.
Dia menyarankan agar pemerintah memberi sikap tegas, dengan menjelaskan ending setiap operasi, dengan cara merehabilitasi para pekerja panti pijat. Sedangkan untuk pemiliknya, jika terbukti menyalahi peraturan maka dapat diberikan sanksi tegas, sesuai Perda. Jangan hanya rencana saja.
"Perlu juga dilakukan penyelidikan jika ada indikasi oknum bermain," sarannya.(dow/tbp)
Post a Comment