RiauCitizen.com, Hukum - Sebanyak 101 tower yang berdiri di Pekanbaru adalah ilegal. Akibat dari ilegalnya tower tersebut, dugaan adanya kebocoran Penerimaan Asli Daerah (PAD) terjadi.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti, Selasa (4/8/2015) mengatakan, pihaknya akan memanggil Dispenda Kota Pekanbaru untuk melakukan pembahasan terhadap bocornya PAD dari retribusi tower.
"Kita akan panggil dispenda, karena ini menyangkut retribusi pihak perusahaan kepada Dispenda," ujarnya.
Jadi nanti dari data Dispenda tersebut, akan di sounding lagi dari data tiga SKPD terkait yang sudah kami dapatkan, nanti disana kami bisa melihat seperti apa objek dan subjeknya,” lanjutnya.
Di Pekanbaru sendiri tower yang berdiri harus ada izin, tapi objek IMB tidak sama dengan rekomendasi alamat yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo. Sementara itu surat tagihan diterbitkan oleh Dishubkominfo untuk penagihan retribusinya.
"Kalau ada perbedaan antara Dishubkominfo dan Distarubang tentu tidak nyambung alamatnya dan disitulah terjadi kebocoran PAD kita. Hal itu juga diperkuat dengan hasil Laporan dari BPK di tahun 2014,” tutupnya.(dow/btp)
Post a Comment