RiauCitizen.com, Hukum - Pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru diberi peringatan keras. Berani menjual gas melewati batas wilayahnya siap-siap mendapat sanksi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru mengancam memberikan sanksi pencabutan izin usaha pangkalan. Tindakan tegas ini berangkat dari banyaknya temuan dari petugas Disperindag Pekanbaru yang menjumpai pangkalan resmi gas tiga kilogram menjual gas hingga di luas batas wilayah. Tindakan tersebut dinilai mengancam ketersediaan stok gas di suatu wilayah dan dampak negatif lainya.
"Pangkalan tidak boleh menjual gas diluar wilayahnya. Kuota pangkalan kan sudah ditetapkan sesuai wilayah masing-masing," ungkap Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Azwan,(18/8/2015). Azwan menambahkan, dampak negatif lain ketika pangkalan menjual ke luar wilayah akan ada pengurangan kuota untuk wilayahnya. Tidak memungkinkan bakal terjadi kelangkaan gas. Ketika gas sudah mulai langka maka cenderung berdampak luas terhadap harga gas.
"Harga gas melon sudah ditetapkan sesuai HET (harga eceran tertinggi) Rp16 ribu pertabung. Kami sangat menyesalkan jika ada pangkalan menjual melebihi HET, karena laporan sudah ada pangkalan menjual melebihi HET ke pengecer di luar wilayahnya," tutur Azwan.
Baru-baru ini tim internal Disperindag Pekanbaru melakukan croscek di beberapa pangkalan yang ada di Pekanbaru. Petugas memberikan sanksi satu pangkalan yang berani menjual ke luar wilayahnya.
Post a Comment