RiauCitizen.com, Politik - Walau tak lagi menjabat bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) namun baliho mantan bupati Inhu Yopi Arianto masih berdiri dan bertebaran diseluruh pelosok kabupaten Inhu.
Masih berdiri dan bertebarannya baliho yang mengatasnamakan Pemkab Inhu namun hanya ada foto Yopi Arianto sendiri, tanpa adanya foto Harman Harmaini mantan wakil bupati Inhu ini, terlihat disepanjang jalan utama maupun jalan desa yang ada di Inhu.
Saat hal ini ditanyakan pada Kabag Humas Setda Inhu Jawalter Rabu (5/8/15) melalui selulernya mengatakan akan berkoordinasi dan menanyakan hal tersebut pada pimpinan.
"Kami kordinasikan dan tanyakan dulu pada pimpinan, karena kami belum mendapatkan informasi apakah baliho-baliho tersebut harus dicopot atau dibiarkan tetap berdiri," ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Inhu Mulya Santoni menyikapi masih berdiri dan bertebaran nya baliho mantan Bupati Inhu Yopi Arianto yang telah berakhir masa jabatannya dan juga sebagai bakal calon Bupati Inhu, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan menyurati Kepala Satpol PP Kabupaten Inhu, untuk melakukan penertiban tanda gambar Yopi Arianto selaku Bupati Inhu yang masa jabatannya telah berakhir karena ikut menjadi peserta bakal calon Bupati Inhu, dan para bakal calon lainnya. Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Kesbang Inhu, KPU Inhu dan Kapolres Inhu.
“Kami minta kepada Satpol PP agar melepas atau menertibkan semua tanda gambar yang kaitannya dengan pencalonan Bupati Inhu, baik itu yang sudah mendaftar di KPU Inhu, maupun yang tidak mendaftar, semuanya harus dilepas (ditertibkan),” ucapnya. Ditegaskan nya, tidak ada pengecualian karena Bupati Inhu saat ini sudah diserah terimakan dari Yopi Arianto kepada penjabat bupati Inhu Kasiarudin. Apalagi Yopi Arianto juga tercatat sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Inhu di KPU Inhu.
"Kami akan mengingatkan kepada Pemkab Inhu bahwa Bupati Inhu saat ini sudah dijabat oleh Kasiaruddin, sehingga tanda gambar Bupati Inhu sebelumnya diharapkan sudah tidak ada lagi terpajang dimanapun itu, dengan tujuan agar Pilkada Inhu ini kita laksanakan secara fair, dan tidak membingungkan masyarakat," tegasnya.
Diungkapkan nya, tindakan yang sama juga akan dilakukan terhadap baliho pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Inhu Tengku Mukhtaruddin - Aminah.
Hal ini dilakukan dengan menyurati tim pemenangan kedua balon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar, untuk dapat segera menurunkan dan atau mencopot semua tanda gambar balon yang sudah terpajang di depan umum.
"Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dimana pemasangan tanda gambar baru dapat dilakukan setelah masuk masa kampanye terhitung mulai tanggal 27 Agustus hingga tanggal 3 Desember 2015," jelasnya.(dow/rtc)
Post a Comment