RiauCitizen.com, Hukum - Kendati telah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 1 tahun 6 bulan. Dan putusan tersebut turun di Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjadi setahun, untuk terdakwa HM Syafri, Dirut Bank Sarimadu Bangkinag, Kampar. Atas perkara korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar yang menjeratnya.
Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, belum menerima salinan putusan terhadap HM.Syafri tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rachmat S Lubis SH MH, kepada wartawan Rabu (5/8/15).
Ia mengatakan pasca putusan majelis hakim terhadap perkara korupsi Bank Sari Madu Bangkinang Kampar, dengan terdakwa mantan Derektur HM Syafri. Pihaknya belum menerima salinan putusannya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
" Sampai sekarang kita belum terima salinan putusannya," ujar Rachmat.
Ketika disinggung bagaimana proses atau perkembangan penyidikan Bank Sari Madu Bangkinang Kampar dalam kasus korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar Jefri Noer. Rachmat, mengatakan kalau kasus itu Kejari Bangkinang yang menanganinya,
" Itu kan Kejari Bangkinang yang menangani kasusnya," ujar Rachmat.
Ia membenarkan dalam penyidikan serta persidangan perkara korupsi mantan Bank Sari Madu Derektur HM Syafri, yang digelar tahun 2014 lalu mengajak atau mengundang Bupati Kampar Jefri Noer selaku komisaris Utama (Komut) ikut menghadiri kegiatan ICA Epo di Manchester Inggris dengan dana perjalanan dinas sebesar Rp203 juta.
" Kita tunggulah salinan putusannya nanti," ujar Rachmat.
Untuk diketahui, Mantan Dirut BPR Sarimadu divonis majelis hakim tipikor pada PN Pekanbaru jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 1,5 tahun penjara pada perkara korupsi perjalanan ke luar negeri Bupati Kampar dan keluarga.
HM Syafri yang sebelumnya dituntut hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH dan JPU Effendi Z SH, selama 6,5 tahun. Diringankan hakim dengan vonis hukuman hanya 1,5 tahun penjara.
Syafri terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan majelis tipikor ini, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Sebagaimana yang dijatuhkan jaksa dalam dalam amar tuntutan dakwaannya.
Perbuatan terdakwa itu berawal pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu. Dimana Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI menghadiri acara ICA Epo di Manchester, Inggris. Kemudian Kejati Riau mengatakan Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan kedua anak dan istrinya, Jefry Noer merupakan Komisaris Utama di BPR Sarimadu.
Kemudian Syafri membuat surat izin untuk kepengurusan visa yang ditandatangani Jefry. Lalu Syafri membuat rekomendasi perjalanan dinas atas nama Jefry Noer selaku bupati, istrinya Eva Yuliana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, serta dua putranya yang dijadikan Jefry sebagai ajudannya.
Segala biaya keberangkatan, mulai dari pengurusan visa, tiket hingga biaya lainnya, dibebankan terdakwa kepada PD BPR Sarimadu. Dana untuk perjalanan dinas sebesar Rp 203 juta yang dikeluarkan terdakwa akomodasi keberangkatan kepada Bupati Jefri Noer sebesar Rp 60,7 juta istrinya Eva Yuliana wakil ketua DPRD Kampar Rp 53.119 juta.
Dan kedua anak Jefry Noer yakni Jeri Vermata Rp 44,589 juta. Rahmat Jevari Juniardo Rp 44 juta saat ini Caleg terpilih DPRD kabupaten Kampar dari partai Demokrat. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 203 juta.(dow/rtc)
Post a Comment