BERITA RIAU, KAMPAR - Usia tua seharusnya menjadi contoh teladan bagi anak cucu generasi penerusnya dan untuk beribadah, namun M. Nasir (65 ) malah melakukan perbuatan bejat merenggut perawan anak tirinya yang yang berinisial E-I yang baru berumur 14 tahun. Korban pun masih tercatat sebagai Pelajar di sebuah sekolah dasar negeri warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung.
Kejadian berawal ketika korban Pindah ke Jakarta pada awal tahun 2013, Tante korban Curiga melihat kondisi Fisik keponakannya yang selalu lesu, sedangkan bapak Tiri dan ibu korban sudah pindah ke kampung. Sedangkan 2 Orang kakak korban Vera dan Putri dan satu orang adik perempuanya Yati masih tinggal di Jakarta.
Melihat kondisi fisiknya yang berbeda dengan adik dan kakak-kakaknya itu, maka tantenya menanyakan kepada korban perihal apa yang telah terjadi pada korban. Awalnya korban takut untuk bicara, namun setelah dibujuk akhirnya korban mengakui jika sewaktu tinggal di mataram saat kelas 6 SD pernah dicabuli oleh bapak tirinya.
Dilansir dari BeritaKampar.com, dengan mendengar kejadian pernyataan dari keponakannya tantenya langsung terkejut, serta langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung. Dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/149 /VIII/Riau/Res.Kampar/Sek.Tapung 17/08/15, pelapor Paman koban Hermanto (41) th, seorang Buruh Tani yang beralamat Jln. Pinang Rt 02 Rw 01 Desa.Rimba panjang Kecamatan.Tambang sedangkan Korban E-S (14) yang masih Pelajar, beralamat Desa Sei Putih Kecamatan .Tapung, pada Tahun 2012 di Desa sungai Putih Kecamatan Tapung.serta Saksi-saksi Rita ( 31) dan Febriyani (36).
Mendapatkan laporan dari korban pihak jajaran Polsek Tapung langsung bergerak cepat dengan melakutkan proses penyelidikan dan dari hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung di peroleh informasi bahwa keberadaan posisi pelaku itu berada di Provinsi sumatara barat, (sumbar) dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung langsung berangkat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya pada hari Rabu (19/08/15) Jajaran SatReskrim Polsek Tapung,berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tepatnya di Desa Sikabu Kabupaten.Lubuk Alung Padang Pariaman Provinsi Sumbar, yang kemudian pelaku langsung di giring ke polsek tapung.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Asdisyah. SH, Senin (24/8) di ruangannya ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya tersebut sebanyak 3 kali pada tahun 2012, saat mereka tinggal di desa mataram kecamatan tapung. Untuk saat ini pelaku M.Nasir (65 ) sudah di amankan di polsek tapung untu proses penyelidikan lebih lanjut, serta mepertanggung jawabkan perbuatannya , ujarnya,(dow/bkr)
Post a Comment