RiauCitizen.com, Budaya - Karena banyaknya masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti tidak paham akan rambu-rambu lalu lintas dan sopan santun mengemudi menyebabkan banyaknya pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lulus dalam ujian teori maupun tes mengemudi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad melalui Kasat Lantas AKP Amir Husin pekan kemarin mengatakan, sejak diresmikan Satpas SIM sebulan yang lalu, pendaftar pembuat SIM di Meranti sudah mencapai 747 pemohon. Bahkan setiap harinya mencapai 25-30 orang. Namun, belum tentu semua yang lulus tes tertulis dan tes mengemudi.
"Dalam sehari itu belum tentu ada yang lulus. Kebanyakan mereka tidak mengerti dengan rambu-rambu lalu lintas. Dari awal diresmikan hingga Agustus ini baru 470 masyarakat yang lulus tes SIM C. Sedangkan untuk SIM A hanya 108 orang," ujar Amir.
Mantan, Kbo Lantas di Polres Taluk Kuantan Singingi ini juga mengungkapkan, tes dalam pengurusan SIM sudah menggunakan sistem komputerisasi. Tes tertulis ini dilaksanakan di Kantor Satpas SIM Jalan Merdeka Selatpanjang. Bagi yang lulus tes tertulis, akan dilanjutkan dengan tes drive atau tes mengemudi di lapangan Kantor Mapolres Kepulauan Meranti.
Sementara, pihak Satlantas mengaku telah berupaya memberikan sosialisasi di setiap sekolah-sekolah. Bahkan, rencananya pihak Satlantas Polres Kepulauan Meranti akan melakukan sosialisasi tertib lalulintas di setiap kecamatan. Hanya saja, fasilitas yang telah diberikan itu, terkesan diabaikan oleh masyarakat.
"Kalau di tingkat SMA, kami sosialisasikan tentang cara mengemudi yang baik, tapi kalau untuk SMP, kami sosialisasikan tentang pengenalan rambu-rambu lalu lintas. Agustus ini kami juga akan melanjutkan sosialisasi ke Pulau Merbau," ungkapnya.
Kasatlantas juga mengungkapkan, bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan tidak memiliki SIM, akan diarahkan agar segera mengurus SIM. Meskipun hanya memiliki 25 personil, Kasatlantas mengaku masih bisa mengendalikan tata tertib lalulintas.
"Pada umumnya pengendara belum paham dengan sopan santun berlalu lintas, seperti putar arah tanpa isyarat dan tidak memperlambat kecepatan kendaraan di persimpangan jalan," ujarnya.(dow/rtc)
Post a Comment