RiauCitizen.com, Hukum - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) melakukan aksi demo di depan kantor kejaksaan negeri Bangkinang, Selasa (18/8/15).
Dalam orasinya selaku korlap, Rahmat meminta kepada Mahkamah Agung agar memeriksa Ketua Kejari Bangkinang sebab dirinya sudah 3 tahun memimpin Kejari Bangkinang, namun tak ada satu pun kasus besar yang terungkap, seperti kasus baju koko, perjalan dinas ke london, lahan fiktif, PS4 kubang raya, pengadaan sapi, serta di dinas-dinas yang ada di kabupaten Kampar, dinas pertanian, perikanan, dan kesehatan, ini semua menjadi bukti nyata kalau Ketua Kejari Bangkinang tidak berkerja dan hanya hidup bermewah-mewahan di kabupaten Kampar, ujarnya.
Di tambahkan dirinya kalau para penegak hukum di Kampar seperti ini, maka tidak mungkin Kampar akan hancur karena Kajarinya melindungi Koruptor itu sendiri, yaitu Bupati Kampar, bukan menjalankan UUD yang ada tentu ini sangat kita sayangkan dan kecamnya lagi.
Selang beberapa jam kemudian Kapidsus Kejaksaan Negeri Bangkinang Beni Susmoto menanggapi apa yang di sampaikan oleh Aliansi Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) dengan mengajak puluhan mahasiwa ini ke aula ruangan Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Dirilis dari BeritaKampar.com, Kejaksaan Negeri Bangkinang, dalam peryataannya, Beni berdalih kalau kasus yang di sampaikan oleh mahasiswa itu sudah ada yang diputus dan memang ada yang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejaksan Negeri Bangkinang, seperti Baju koko tim Kajati dan Kajari Bangkinang sudah menyidangkan kasus ini serta sudah dua orang mendapatkan vonis kurungan penjara, dan uang negara sudah di pulangkan oleh terpidana sebanyak. 450 juta rupiah, dan untuk lahan fiktif dirinya mengaku tidak ada sebab titipin dari yang lama itu datanya tidak ada. sedangkan Dinas Perikanan masih dalam proses penyelidikan,d an untuk Dinas Kesehatan sudah di proses oleh polres Kampar, dan kami sebagai penutut umum belum menerima berkas penyedilkan dari polres Kampar, dan untuk kasus P4S kubang itu langsung di tanganin ole Kejati dan masih dalam proses juga, ujarnya.
Di tambahkannya, dengan begitu tentu kita masih menunggu proses nya, wajar tidak semua kasus secara masimal kita selesaikan. Namum semua itu akan kita desak Kejati agar menpercepat proses penyelidikannya, ujarnya.
Setelah melakukan diskusi yang panjang di aula Kejaksaan Negeri Bangkinang. Mahasiswa yang tergabung di Aliansi Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK), langsung meninggalkan ruangan dengan tertib dan memilih untuk melakukan penginapan di kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang agar kepala Kejari Bangkinang bisa di jumpaiannya, karena korlap aksi Rahmat menganggap Kejaksaan Negeri Bangkinang lah yang layak menjawab pertanyaan tadi dan ini harus kita dengar langsung dari mulutnya, tutupnya. (kim)
Post a Comment