RiauCitizen.com, Lingkungan - Tak kunjung ada penyelasaian yang jelas serta terkesan di main-mainkan oleh pengusaha galian C, warga desa pulau tinggi mengutuk sang pengusaha, serta di tuding tak mempunyai hati nurani sedikitpun terkait persoalan keruhnya aliran anak sungai Tibun yang di sebabkan oleh air pompaan bekas limbah penbuangannya yang langsung di alirkan ke anak sungai Tibun yang melewati Desa pulau tinggi Kecamatan Kampar.
Sebelumnya pemcemaran aliran anak sungai Tibun sempat terhenti beberapa hari namun itu tak berlangsung lama,kini warga desa pulau tinggi kembali terusik oleh ulah pengusaha galian C, karena limbah pompaan, airnya kembali dialirkan ke anak sungai sehingga menjadi keruh dan kotor kembali, yang lebih di sayangkan lagi oleh warga desa pulau tinggi, salah seorang kepala Dusun ikut serta pula berkerja di tempat usaha galian C dan dirinya tahu betul kalau pengusaha menbuang air limbahnya ke anak sungai.
Menyikapi keluhhan warga Desa pulau tinggi, Miswardi, Kades pulau tinggi, yang dijumpa Senin (27/07/15) menjelaskan, kalau pencemaran aliran anak sungai ini sudah di tanggapi dengan serius selaku aparatur pemerintah desa pulau tinggi serta langsung melakukan pertemuan dengan pengusaha, yang waktu itu langsung diadakan dirumah Lasmini, selaku pengusaha.
Seperti dilansir dari BeritaKampar.com, Pertemuan juga dihadiri oleh Ketua BPD, kepala desa, serta seluruh kepala dusun yang ada d di desa pulau tinggi, dalam pertemuan tersebut, pengusaha juga sepakat agar tidak membuang air limbah bekas pompaannya ke aliran ke anak sungai Tibun, namun entah kenapa itu tidak dilaksanakan dengan baik, dan selaku kepala desa dirinya mengaku kita tidak tahu di mana akar permasalahanya, sehingga kesepakatan pertemuan ini tidak dilaksanakan di lapangan, bukan sampai di situ saja surat pemberitahuan secara tertulis sudah dilayangkan kepada pengusaha, ujarnya.
Di tambahkannya, namun walaupun begitu permasalah ini akan kita kordinasikan dengan camat kampar, guna membahas persoalan yang di hadapin oleh warga, sambil mengirim surat kepada dinas terkait seperti badan lingkungan hidup, dan ke dinas pertambagan, masalah perizinannya, sebab yang benar itu tetap benar dan yang salah itu tetap kita salahkan, ujarnya,
Sementra itu camat Kampar, M,Farid Ridho, S.Stp, yang d hubungi melalui via tlpn, menungkapkan kalau untuk sekarang dirinya mengaku belum mendapatkan keterangan secara resmi dari kepala desa pulau tinggi, namun tentu persolan ini akan kita tindak lanjuti secepatnya dengan memanggil kepala desa pulau tinggi, untuk dibahas serta di minta keterangan terkait persoalan tersebut,kerna sebelumnya permsalah ini sudah perna katanya di bahas oleh kepala desa, bersama BPD,serta Dusun,dalam mencarikan solusi dan insha allah kalau tidak ada halangan besok pagi kita akan panggil kepala desa nya meminta penjelasan, ujarnya.
Sedangkan salah seorang warga desa Pulau Tinggi, Rian, merasa kecewa dengan peryataan Kepala Desa Pulau Tinggi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sebab disini kepala desa mempunyai peran penting dalam menyelesaikan masalah ini terkait keluhan dari warganya sebab masalahnya sudah berlangsung lama.
Kalau Pengusaha tetap bandel, apa salahnya permasalahan ini segara di laporkan ke anggota DPRD kabupaten Kampar, untuk meminta keadilan atas ketertindasan yang dilakukan oleh pengusaha, sebab dengan alasan apapun sang pengusaha tetap salah karena merusak sumber air bersih dan meresahkan masyarakat banyak.
Kapan perlu dilaporkan ke pihak berwajib permasalahan ini, agar pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku dan adanya dugaan salah seorang kepala dusun yang bekerja di usaha galian C tersebut, ini tentu harus di tindak tegas karena kuat dugaan telah ikut serta menyusahkan masyarakat, dan di sini masyarakat pun tak banyak menuntut, hanya jangan di buang air bekas limbahnya ke anak sungai, kalau memang mau bikin aja kolam besar dan buang airnya kesitu, kan selesai masalahnya. ujarnya. (dow)
Post a Comment