RiauCitizen.com, Politik - Masyarakat RT 005/ RW 009 Tembilahan Hulu mengirimkan surat kepada Bupati Inhil, mereka menolak Ketua RT yang ditunjuk secara sepihak oleh Lurah Tembilahan Hulu, Saini Hamzah.
Dalam surat pernyataan tertanggal 23 Juni lalu ini, masyarakat menyatakan tidak setuju/ menolak pemberhentian M Rasidi (Ketua RT lama) dan penunjukan penggantinya, H Abdurrahman oleh lurah tersebut. Anehnya, Ketua RT lain yang masa baktinya sudah lebih 3 tahun tidak dibuatkan SK perpanjangan jabatan atau pemberhentian.
Menurut warga, tindakan semacam ini mengindikasikan tidak pahamnya Lurah Tembilahan Hulu aturan mengenai pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang seharusnya lewat pembentukan panitia pemilihan dan dilakukan secara demokratis dan langsung oleh masyarakat, bukan ditunjuk langsung.
bilan, karena jabatan atau kedudukannya dengan melakukan perbuatan semena-mena kepada orang lain atau masyarakat dan merasa diri paling berkuasa," diantara bunyi surat yang disampaikan masyarakat kepada bupati ini.
Sehingga perbuatannya tersebut dapat merugikan masyarakat, seharusnya sebagai sesepuh, aparat pemerintah dan pengayom masyarakat hanya mengukuhkan/ mengesahkan SK Ketua RT saja atas usulan dan panitia pemilihan, bukan malah membuat masalah dengan melakukan pemberhentian/ pengangkatan semena-mena Ketua RT 005/ RW 009 tanpa melalui mekanisme yang ditentukan.
"Akibat pemberhentian dari Ketua RT 005/ RW 009 secara sepihak dan tanpa musyawarah dengan masyarakat, akan menimbulkan keresahan dan memecah-belah kerukunan serta ketentraman antar masyarakat yang selama ini telah terjalin dengan baik. Juga menghambat kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan," jelas surat tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, Yulizal menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
"Seharusnya tidak boleh begitu, saya akan tindaklanjuti permasalahan (pengaduan) masyarakat ini," ungkap Yulizal ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (9/7/15). (dic/rtc)
Post a Comment