RiauCitizen.com, Hukum - Guna mempermudah proses proses penyidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) atas penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sampaikan permohonan analisis keuangan atas penyertaan modal Pemkab Bengkalis tersebut ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya ini dilakukan guna mengetahui Aliran dana, dan jumlah serta pengelolaan keuangan perusahaan tersebut menjadi analisa yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"TPPU nya kita koordinasi dengan OJK terlebih dulu. Sebelum lebaran kemarin kita ajukan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman D Saputra, kepada wartawan, Senin (27/7/15).
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan mantan petinggi di PT BLJ, masing-masing Yusrizal Andayani, selaku mantan Direktur, Ari Setianto selaku staf Khusus Direktur perusahaan, serta tersangka terakhir, Dedi Setiadi. Selaku Direktur eksekutif perusahaan.
Dua nama tersangka yang pertama disebutkan saat ini menjalani proses persidangan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pidana awal, dugaan korupsi penyertaan modal PT BLJ dari APBD Bengkalis sebesar Rp 300 Miliar. Penyertaan modal tersebut kemudian diduga disalahgunakan dengan menanamkannya kembali ke sejumlah perusahaan, di dalam Riau, dan di luar Provinsi Riau.
Terkait pengembangan kasus tersebut, Rahman menjelaskan jika prosesnya telah dilanjutkan oleh Kejagung. Penanganan yang dilakukan terpisah tersebut jelas Rahman tidak memengaruhi proses hukumnya.
" Kejagung itu pengembangan lanjutannya atas kasus PT BLJ, untuk tersangka lainnya. Kita (Kejari) untuk TPPU dan kasus awalnya," paparnya.
Pengembangan kasus ini dapat dilakukan oleh kejaksaan, jika nantinya Majelis Hakim memerintahkan pengusutan lanjutan, atau ada hal lain yang terungkap dalam sidang. Ini juga termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.
"Nanti juga akan ditindaklanjuti kalau misalnya ada fakta baru di persidangan, atau juga jika Majlis memerintahkan kemungkinan pengusutan kasus lanjutan." Pungkasnya.
Sementara itu, dalam persidangan tindak pidana awal yang masih berlangsung hingga saat ini, diketahui jika dana penyertaan modal sebesar Rp 300 Miliar diduga dikucurkan kepada sejumlah perusahaan lain. Sedianya dana tersebut akan diperuntukkan untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis.
Pembangkit listrik tersebut yakni, Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.
Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Selain itu, aliran dana juga diketahui untuk pembangunan sekolah swasta internasional di Pekanbaru, Indonesian Creative School. Aliran dana diduga mencapai Rp 10 Miliar mengalir ke sekolah tersebut.
Perusahaan juga diketahui menanamkan investasi di sebuah perusahaan distributor Sepeda Motor di Bogor dengan total Rp 100 Miliar. Perusahaan tersebut, CV Surya Perdana Motor.(dow/rtc)
Post a Comment