RiauCitizen.com, Ekonomi - Komisi E DPRD Riau menghimbau kepada seluruh karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, agar segera melaporkan hal tersebut.
“THR itu kan haknya para karyawan, silahkan saja kepada karyawan yang tidak mendapatkan haknya, untuk melaporkan ke kami," kata Masnur, Ketua Komisi E DPRD Riau kepada wartawan, Selasa (07/07/15).
Kemudian sebutnya, jika ada perusahaan yang kedapatan tidak memenuhi hak karyawanya dan karyawannya melapor ke pihaknya, maka Komisi E DPRD Riau akan memanggil perusahaan yang dimaksud.
“Sejauh ini memang belum ada pengaduan atau laporan tersebut. Kalau nanti ada pengaduan dari karyawan yang tidak mendapatkan THR, maka akan kita panggil perusahaan tersebut," ungkapnya.
Politisi Golkar ini pun menyebut, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR karyawannya. Terlebih lagi, sudah ada ketentuan dan aturan yang mengaturnya.
Hal senada juga dikatakan Muhammad Adil, Anggota Komisi E DPRD Riau. Mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti ini mengatakan, pembayaran THR ini harus sesuai dengan waktunya.
“Di Riau, perusahaan sudah mantap-mantap semua, tak perlulah terlalu dikhawatirkan, minimal H-7 sudah dibayarkan. Kasihan karyawan yang ingin mudik, tapi THR nya belum dibayarkan,” tutupnya. (dic/rtc)
Post a Comment