RiauCitizen.com, Hukum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, saat ini tengah menangani kasus korupsi terhadap pembangunan jembatan di Kecamatan Enok. Dimana, 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.
Seperti yang disampaikan Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa kepada awak media usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 55, Rabu (22/7/2015), bahwa satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial T.
''Inisialnya T, ia merupakan rekanan'' sebut Lulus.
Selain T, dikatakannya lagi, bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya kembali akan menetapkan 2 tersangka baru.
''Dalam waktu dekat, akan bertambah 2 lagi tersangkanya, tunggu saja,'' tambahnya lagi.
Dijelaskannya juga, untuk pembangunan jembatan Enok sepanjang 600 meter tersebut dilakukan pada tahun 2011 lalu, namun hingga kini pembangunannya belum terselesaikan.
Sementara, dana sebesar Rp44 miliar, telah terpakai untuk pembangunan jembatan yang dimaksud.
''Untuk kerugian negara, kita belum dapat pastikan berapa tepanya, yang jelas kasus ini masih dalam proses penyidikan kita di Kejaksaan,'' tukas Lulus Mustofa.(dow/ink)
Post a Comment