RiauCitizen.com, Politik - Kepengurusan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputuskan kemarin, Jumat (24/7/15.
Majelis hakim memutuskan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono melanggar hukum, sehingga dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki wewenang untuk menggelar munas.
Menurut Ketua DPD II Golkar Kuansing versi Munas Ancol, Imran, SH saat diwawancarai awak media, Sabtu (25/7/15) menjelaskan, meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, namun KPU tetap menggunakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada saat pendaftaran kepala daerah/wakil kepala daerah pada 26-28 Juli mendatang.
Apabila saat pendaftaran di KPU nanti, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bersifat incrah. "Yang berlaku tetap berdasarkan keputusan pemerintah yakni yang disah kan oleh Menkumham," kata Imran.
Sebagaimana diketahui, SK Menkumham menyatakan kepengurusan Ketua Umum versi Ancol, Agung Laksono yang terdaftar dan sah. Kata dia, SK terakhir Kemenkumham tetap berlaku, kalau belum ada putusan incrah.
Penjelasan Balon Bupati Kuansing yang diusung dari Partai Golkar versi Agung Laksono ini, selaras dengan dengan PKPU No. 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pasal 31 ayat 2 itu menyatakan, bahwa SK Menkumham masih berproses (di pengadilan,red), tetap berlaku. Selama belum ada inkracht.
Seperti diketahui kemarin, Partai Golkar akhirnya kembali dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Kepastian itu diperoleh dari hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis berpendapat bahwa Munas di Bali 30 November telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan AD/ART, prosedur, surat menyurat. Maka Majelis berkesimpulan Munas di Bali adalah Munas Partai Golkar yang sah. (dow/rtc)
Post a Comment