RiauCitizen.com, Politik - Sinyal penundaan penyelenggaraan pilkada Desember 2015 kian nyata ditunjukkan oleh DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi salah satu yang sering melontarkan wacana tentang diundurnya jadwal pilkada.
Fadli mengimbau pemerintah untuk tidak memaksakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 nanti. Imbauan tersebut disampaikan karena adanya kemungkinan meningkatnya konflik saat jelang, proses dan setelah penyelenggaraan pilkada.
Salah satu potensi konflik, menurut Fadli, adalah pengakuan Mahkamah Konstitusi yang tidak mampu menyelesaikan sengketa pilkada dalam waktu 45 hari kerja. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meminta agar MK diberikan 60 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
Dengan adanya pernyataan dari MK tersebut, Fadli pun mengimbau anggota DPR untuk menjadikan permintaan tersebut sebagai catatan penting. Alasannya, kurun waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa akan berpengaruh dengan rangkaian persiapan dan proses penyelenggaraan pilkada.
"Jangan sampai dipaksakan, tapi hasilnya buruk. Kami tetap upayakan sesuai jadwal. Tapi lihat kondisi-kondisi yang ada," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/15).
Hal-hal lainnya yang dinilai dipaksakan oleh pemerintah adalah terkait anggaran pengamanan pilkada dan sejumlah titik rawan yang telah dipetakan oleh kepolisian. Diketahui, ada 17 wilayah di Indonesia yang masuk ke dalam zona Rawan I. Sementara itu, ada 14 wilayah di Indonesia yang masuk ke dalam zona Rawan II.
Mengenai partai berperkara pun menjadi salah satu hal yang nantinya dinilai akan menimbulkan tingginya konflik saat pilkada nanti.
"Dua partai kan statusnya masih belum jelas karena kebijakan pemerintah sendiri. Apabila nanti terjadi potensi yang telah diprediksi DPR, pemerintah harus bertanggung jawab," terangnya.
Pilkada serentak periode pertama akan dilaksanakan pada akhir tahun untuk pemilihan 269 kepala dan wakil kepala daerah, yang meliputi sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihn bupati dan wakil bupati, serta 36 pemilihan walikota dan wakil walikota.
Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pilkada serentak akan dilaksanakan bertahap, yakni tahap pertama pada 9 Desember 2015, tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat pada 2020, tahap kelima tahun 2022 dan tahap kelima pada 2023. Jika semua tahapan itu berjalan tanpa hambatan dan sesuai rencana, Pilkada serentak secara nasional baru bisa dilaksanakan pada 2027. (dic/jpn)
Post a Comment