RiauCitizen.com, Politik - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2015, KPUD Siak Ahad (26/7/15) akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2015-2020, dan akan berakhir pada Selasa (28/7/15) mendatang. Diharapkan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan.
Jumat (24/7/15), Ketua KPUD Siak Agus Salim, mengungkapkan kepada awak media bahwa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari. Dan akan berlangsung di Kantor KPUD Siak di Komplek Perkantoran Panglima Gimbam.
"Sesuai perencanaan, pada Ahad atau Minggu ini akan dibuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Politik.
Diharapkan waktu tiga hari itu dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk mendaftar, dan memenuhi persyaratan yang berlaku," ujar Agus Salim.
Sementara isu yang berkembang dikalangan masyarakat terdapat beberapa pasangan calon, yakni pasangan incamben Syamsuar dan Alfedri, Suhartono dan Syahrul, dan Azwar yang masih mencari-cari pasangan yang cocok. Dari pasangan calon tersebut, masih ada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota DPRD Siak.
Menanggapi hal itu, Agus Salim mengungkapkan bahwa dalam aturan PNS dan anggota DPRD harus mundur atau berhenti saat mendaftar ke KPUD. "Sesuai aturan, mereka saat mendaftar sudah mundur dari PNS dan anggota DPRD," tambahnya.(dow/rtc)
Post a Comment