RIAU, KUANSING - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar tunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Ambi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Penunjukan tersebut dikeluarkan pasca ditahannya Bupati Kuansing melalui operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di wilayahnya. Andi Putra sendiri meripakan anak sulung dari mantan Bupati Kuansing, Sukarmis."Sudah, wakil bupatinya jadi Plt," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setdaprov Riau, Firdaus, Rabu (20/10/21).
Surat penunjukan tersebut tertuang dalam dalam surat Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal pelaksana tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah.
Perihal penunjukan Wabup Kuansing guna kelancaran penyelenggara pemerintahan di negeri pacu jalur tersebut. Tugas itu diantaranya, melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," papar Firdaus.(dow)
Post a Comment