RIAU, INDRAGIRI HULU - Tiga mantan jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap para guru se kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Kamis (10/12/20) siang diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ketiga mantan jaksa yang duduk sebagai pesakitan itu, Hayin Suhikto, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, dan dua orang staffnya, Ostar Alpansri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian SH dalam sidang secara virtual itu mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga melakukan pemerasan dengan total Rp1,5 miliar.
"Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 lalu. Dimana ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekelah (Kepsek) SMP di Inhu dengan total Rp1.505.000.000. Rinciannya, terdakwa Hayin menerima uang Rp769.092.000. Kemudian terdakwa Ostar menerima Rp275 juta rupiah. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp115 juta rupiah," kata Eliksander yang merupakan Tim JPU Kejaksaan Agung RI.
Ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepsek SMP itu terkait penyidikan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.
"Terdakwa meminta 61 Kepsek menyerahkan uang Rp1,5 miliar agar prosesnya penyidikan pengelolaan dana BOS tidak dilanjuti," kata JPU.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan dengan agenda eksepsi dari ketiga terdakwa.(dow)
Post a Comment