PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau resmi melimpahkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih ke pengadilan Tipikor, Selasa (7/12/2020).

Perkara Tipikor APBDes Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar ini menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Husaepah sebagai tersangka. Eks Kades itu telah ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Pelalawan sejak awal September lalu di Rumah Tahan (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.


"Kita sudah melimpahkan kasus Tipikor APBDes Sungai Upih ke pengadilan Tipikor Pekanbaru. Untuk segera disidangkan," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada awak media, Selasa (7/12/2020).

Kajari Nophy menerangkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari pengadilan.Rencana dakwaan (Rendam) telah disusun dan diserahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH menyebutkan, pihaknya menyiapkan sembilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh dirinya. Untuk menghadapi persidangan yang akan ditetapkan pengadilan. Diperkirakan pekan depan jadwal dan majelis hakim telah diterbitkan dan persidangan akan segera dilaksanakan.

Andre Antonius menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman terhadap Husaepah di atas lima tahun berdasarkan undang-undang tersebut.

"Kita berharap jadwal sidang segera dikeluarkan. Tersangka sudah kita tahan sejak September lalu," tandas Andre Antonius.

Husaepah diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih tahun 2018. Akibat perbuatan tersangka HU menimbulkan kerugian negara hingga Rp 905.882.583,57 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan.

Diberitakan sebelumnya, kejari Pelalawan mencium adanya dugaan korupsi dalam penggunaan APBDes Desa Sungai Upih tahun 2018 berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima.

Lantas Seksi Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bahan, keterangan, serta bukti-bukti berdasarkan laporan awal. Dari penyelidikan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan uang negara itu.

Peningkatan status penanganan perkara Tipikor APBDes Sungai Upih setelah melihat bukti-bukti yang dimiliki semakin terang benderang. Hal ini juga diperkuat adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Pelalawan terhadap APBDes Sungai Upih.

Kerugian negara yang timbul diakibatkan oleh praktik korupsi itu mencapai Rp 905.882.584,-. Angka itu berasal dari penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) selama tahun 2018.

Koprs Adhyaksa telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terjadi orang-orang yang terlibat dalam pemakaian anggaran tersebut. Total ada sembilan saksi yang dimintai keterangan dalam membuka tabir perkara korupsi ini yanki perangkat desa serta pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Andre Antonius SH menggiring tersangka dalam menahan Kepala Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar berinisial HU pada Jumat (4/9/2020) siang pekan lalu.

Ditengah perjalanan penyidikan yang dilakukan jaksa, mantan Kades Sungai Upih Husaepa melakukan pengembalian uang yang diduga dari APBDes sebesar Rp 75 juta. Duit tersebut berstatus titipan dari saksi kepada kejaksaan dan belum kategori sebagai uang pengganti lantaran kasusnya masih bergulir.

Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan.(dow)

#beritapelalawan

Post a Comment

Powered by Blogger.