RIAU, ROKAN HILIR - Gerakan Pilkada Berintegritas Riau (GPBR) 2020 resmi melaporkan dugaan kejanggalan serius dalam penggunaan ijazah dua kandidat bupati di Pilkada Rokan Hilir (Rohil) ke Polda dan Kejati Riau, Senin (30/11/20) kemarin. Dua calon itu yakni Afrizal Sintong dan Asri Auzar.
Pelaporan resmi disampaikan langsung oleh, SH ke Polda Riau. Selain itu, laporan juga disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Kami merasa tidak ada tindak lanjut yang konkret dari Bawaslu Riau dan KPU Riau terkait informasi yang kami sampaikan dua pekan lalu. Sehingga, kami mendorongnya ke penyelesaian lewat jalur hukum yang adil, transparan, tuntas dan profesional," ujar Koordinator Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020, Pagar usai melaporkan temuannya ke Mapolda Riau.
Bukan hanya ke Kejati Riau dan Polda Riau, massa juga menyampaikan hal ini dengan melayangkan surat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Agar informasi dan laporan ini bisa diketahui dan disupervisi oleh pucuk pimpinan kedua institusi hukum kita tersebut," kata Pagar.
Sebelumnya, Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020 telah menggelar dua kali aksi damai menuntut penegakan hukum dan aturan di Pilkada Rohil. Aksi pertama dilakukan di Bawaslu Riau pada Senin (16/11/20) dan dilanjutkan aksi di KPU Riau pada Rabu (18/11/20) lalu.
Pagar menegaskan, isu ijazah amat sensitif dan harus dituntaskan. Pihaknya tidak menuduh ijazah kedua calon bupati tersebut palsu, namun menemukan dugaan kejanggalan yang serius.
"Ini yang menurut kami patut ditindaklanjuti. Apalagi ini menyangkut soal ijazah pendidikan, ada aspek moral dan sosial di dalamnya. Pemimpin yang memiliki integritas dan kejujuran. Oleh sebab itu, kita sampaikan ke institusi yang berwenang untuk memeriksa dugaan kejanggalan tersebut," kata Pagar.
Adapun indikasi dugaan temuan yang diperoleh oleh Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020 yakni adanya dugaan kejanggalan yang memicu kecurigaan yang mana Asri Auzar tidak menggunakan ijazah akademik S1 (SH) dan gelar akademik S2 (M.Si) miliknya. Diketahui pada saat pendaftaran awal, Asri menyertakan kedua ijazah tersebut. Kedua ijazah tersebut (S1 dan S2) juga dipakainya saat mencalonkan diri dalam pemilu legislatif DPRD Riau pada tahun 2019 dan Asri terpilih sebagai anggota DPRD Riau.
Namun, kata Pagar saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Rokan Hilir tidak mencantumkan ijazah S1 dan S2 milik Asri tersebut. Pihaknya menduga terjadi penarikan dokumen ijazah pada proses perbaikan berkas administrasi calon kepala daerah sebelum calon ditetapkan. Hal ini bisa dilihat dari Keputusan KPU Rokan Hilir nomor: 178/PL.02.3-Kpt/1407/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Rikan Hilir, dimana KPU Rohil yang hanya menetapkan nama H. Asri Auzar, tanpa disertai gelar S1 dan S2.
Temuan selanjutnya, kata Pagar yakni pada ijazah pendidikan yang dipakai oleh calon bupati Afrizal. Dari hasil penelusuran ada dugaan kejanggalan yang serius pada penggunaan ijazah Paket C yang dipakai oleh Afrizal pada saat ia mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD Rokan Hilir periode 2014-2019 lalu.
Diketahui, proses pendaftaran sebagai caleg saat itu dilakukan pada tahun 2013. Dari penelurusan yang dilakukan, Afrizal diduga baru memiliki ijazah Paket C yang diterbitkan pada 20 September 2014 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
“Yang menjadi pertanyaan, ijazah apa yang dipakai oleh Afrizal saat mendaftar caleg pada tahun 2013 tersebut? Sementara ijazah Paket C Afrizal diduga baru terbit pada 20 September 2014, jauh setelah proses pendaftaran caleg selesai. Ini kan aneh,” kata Pagar.
Ia juga mempertanyakan KPU Rokan Hilir pada tahun 2013 yang meloloskan Afrizal sebagai caleg saat itu. Pada pemilu 2014, Ketua KPU Rokan Hilir dijabat oleh Azhar Syakban alias Wak Atan. Azhar Syakban alias Wak Atan adalah ayah kandung dari Sulaiman yang merupakan calon Wakil Bupati Rokan Hilir mendampingi Afrizal sebagai calon Bupati Rokan HIlir pada pilkada Rohil 2020 tahun ini.
“Kami tidak menuduh dan menjustifikasi temuan soal ijazah kedua calon bupati tersebut. Kami hanya meminta agar aparat dan otoritas terkait melakukan penelusuran dan proses lebih lanjut. Karena memang diduga ada kejanggalan yang serius dan perlu diklarifikasi,” kata Pagar.
Pagar juga mempertanyakan soal dana beasiswa mahasiswa Rokan Hilir yang sempat diprotes dan didemo oleh mahasiswa beberapa hari lalu. Tudingan mahasiswa yang menyebut adanya penyimpangan dan double penerimaan dana beasiswa oleh sejumlah mahasiswa tertentu semestinya didalami oleh aparat terkait.
“Dalam hal ini patut pula ditelusuri apakah ini terkait dengan pasangan inkumben. Dan harus dibuktikan apakah ada unsur kerugian negara dari tuduhan penyimpangan yang dilayangkan oleh para mahasiswa tersebut,” kata Pagar.
Pihaknya juga menyerukan kepada penyelenggara Pilkada di Rohil yakni Bawaslu dan KPU Rohil untuk memastikan bisa bekerja secara adil dan netral. "Soalnya, tanpa independensi dan netralitas penyelenggara pilkada di Rohil, maka kompetisi tidak berlangsung secara fair," tandasnya.(dow)
Post a Comment