KUANSING, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri Kuansing, menahan 3 tersangka dugaan korupsi Mark Up Modul Eksperimen pembelajaran IPA sains SD berbasis digital interktif di Disdik Kuansing tahun 2019.
Tiga tersangka tersebut S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian EE selaku direktur CV. Aksa Jaya Mandiri dan AS selaku pelaksana pekerjaan.
Ketiga tersangka ini dititipkan di tahanan Polres Kuansing, mereka digiring usai pelaksanaan shalat Jumat sekira pukul 2.30 WIB langsung dari Kejari Kuansing.
Kajari Kuansing, lewat Komperensi Pers menyampaikan, melalui hasil penyidikan, ditemukan fakta pengadaan Modul Eksperimen dengan pagu senilai 4. 500.000.000. Kemudian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 4. 499.990.000 dengan item barang sebanyak 34 item untuk 20 paket.
Dari penyusunan HPS tersebut, nilainya hampir sama persis dengan nilai harga yang diberikan distributor atau pabrikan PT. GS di Bekasi.
Padahal harga dari distributor diberikan potongan harga atau discoun sebesar 40 persen, akan tetapi PPK/KPA hanya mengurangi 10 persen dan dimasukkan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS.
Total yang dibayarkan ke distributor atau PT. GS untuk barang tersebut sebesar 2.711.000.000. Kemudian dari hasil pekerjaan tersebut direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri mentransfer ke rekening pribadi AS senilai 1. 355.570.000. Sehingga negara dirugikan sebesar 1. 350.000.000.
"Selama proses penyidikan kami telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi, 1 orang ahli dan menyita sebanyak 92 dokumen. Dari hasil ekspos gelar perkara yang kami lakukan Selasa (20/10/2020) maka ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka, masing - masing AS, S dan EE," jelas Kajari Kuansing, Hadiman, SH. MH.(dow)
Post a Comment