BENGKALIS, DURI - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pengedaran narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polres Bengkalis. Vonis mati dijatuhkan kepada dua tedakwa yang menjalani persidangan sejak beberapa bulan lalu.
Dua terdakwa yang divonis mati tersebut di antaranya Father Sihombing alias Parisai (26) warga kota Dumai dan Sario (37) warga Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Vonis mati dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis ini pada, Senin (31/8/2020) kemarin.
Dalam putusannya majelis hakim berkeyakinan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali peredaran narkoba seberat 30 Kilogram yang diamankan di kecamatan Mandau. Sidang vonis mati dipimpin langsung ketua majelis hakim Hendra Karmila Dewi.
"Hakim berkeyakinan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila, Selasa (1/9/2020) siang.
Menurut JPU selain dua terdakwa tersebut, majelis juga menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada rekan mereka yang berperan sebagai kurir. Di antaranya terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Madya Dumai.
Kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), beralamatkan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.
"Putusan majelis ini sama dengan tuntutan yang kita bacakan pada sidang sebelumnya," tambah Eriza Susila. Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis belum menyatakan sikap terkait langkah hukum selanjutnya. "Kita pikir pikir atas putusan ini," ujarnya singkat.
Sedangkan dari pihak terdakwa, hanya Tagor Aritonang yang menyatakan langsung banding terhadap putusan majelis hakim itu, sedangkan lima terdakwa lainnya pikir-pikir. Penangkapan sindikat peredaran narkoba ini dilakukan pada medio Februari lalu, berawal pada Minggu (2/2) lalu.
Saat itu Father dihubungi seorang berinisial AH melalui telepon akan ada barang turun, dan meminta Father menyiapkan anggotanya melakukan penjemputan. Setelah telepon tersebut Father meminta rekannya Ingot dan D mengambil barang tersebut di lokasi yang sudah ditentukan. Sehari kemudian Ingot bersama seorang rekannya berinisal D sudah berada di penginapan kota Dumai.
Kedua orang ini dijemput Father di penginapannya dan diajak untuk menjemput narkotika jenis dengan mengendari mobil.
Sebelum menuju tempat penjemputan aekitar pukul 02.00 WIB mereka bertemu dengan seseorang dan berangkat ke jalan Bukit Timah untuk mengambil narkotika sabu sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30 kilogram yang dibungkus karung. Terdakwa Father memintaa Ingot dan rekannya untuk menyerahkan sebanyak 5 (lima) bungkus barang tersebut kepada terdakwa Tagor di Simpang Kebonjalan Bukit Timah, Dumai.
Setelah itu Father menyuruh D untuk mencarikan sewaan sepeda motor yang ada keranjangnya untuk memasukan sabu sabu sebanyak 25 bungkus supaya dibawa menuju Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan terdakwa Father bersama dengan terdakwa Ingot mengikuti dari belakang dengan minibus. Setelah sampai di tujuan di Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai Desa Sebangar, terdakwa Father mendapat arahan atau perintah dari AH untuk menyerahkan barang haram sebanyak 25 bungkus ini kepada Wagianto dan terdakwa Zulkarnaen.
Setelah mendapat arahan atau perintah tersebut terdakwa Father menyuruh D untuk menyerahkan sabu sabu sebanyak 25 bungkus atau berat kotor 25 kg tersebut kepada terdakwa Wagianto dan Zulkarnaen. Ketika barang haram ini diterima Wagianto dan Zulkarnaen mereka kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari Mabes Polri dan berentet menangkap Father beserta Ingot dan Tagor.
Sementara itu keterlibatan terdakwa Sario yang merupakan tahanan di Dumai ini karena sebagai pengendali dimana sempat dihubungi Z yang saat ini berstatus DPO. Sario diminta menjemput narkotika jenis sabu yang sudah dipesan. Namun Sario yang berada dalam tahanan ini, menghubungi terdakwa Wagianto untuk mengambil narkotika tersebut, lalu terdakwa Wagianto menyanggupinya.
Selanjutnya terdakwa Sario, memberikan ongkos kepada terdakwa Wagianto dengan cara transfer, serta memberikan petunjuk kepada Wagianto dengan kode 43 jika dihubungi kurir yang mengantar.(dow)
Post a Comment