DUMAI, DUMAI BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai secara resmi menetapkan nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada Kota Dumai, Kamis (24/9/20), disalah satu hotel di Jalan Sudirman.

Penetapan rapat pleno ini ditetapkan melalui pengundian yang selenggarakan KPU. Pencabutan undian tersebut diwakilkan kepada masing - masing kandidat keempat Calon.


Untuk penentuan nomor urut ini diawali dengan pencabutan undian antrian, siapa kandidat terlebih memilih nomor urut untuk penentuan nomor urut masing - masing pasangan calon diwakili tiap Calon Wakil Walikota. Kemudian untuk nomor urut dilakukan masing - masing Calon Walikota Dumai.

Melalui pengundian tersebut, Pasangan Hendri Sandra - Rizal Akbar memegang nomor urut 1, Eko Suharjo - Syarifah nomor urut 2, pasangan Paisal - Amris nomor urut 3 dan Edi Sepen - Zainal Abidin nomor urut 4.

Ketua KPU Kota Dumai, Darwis menyampaikan, sebelum dilakukannya pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Kota Dumai, telah siap menggelar pemilu yang akan diselenggarakan serentak 9 Desember 2020 mendatang.

"Ini merupakan sebuah prestasi yang layak kita banggakan. Dan prestasi itu harus kita jalankan bersama, agar pilkada nanti bisa berjalan dengan kondusif, transparan dan demokratis,” pungkasnya.(dow)

#beritadumai

DUMAI, DUMAI BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai secara resmi menetapkan nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada Kota Du

Post a Comment

Powered by Blogger.