RIAU, DUMAI - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sampai saat ini belum menerima salinan putusan terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta.
Sebelumnya pada Rabu (9/9), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Suheri yang merupakan terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
"Hari ini tepat seminggu Majelis Hakim membacakan putusan, namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK belum menerima salinan putusannya untuk dipelajari lebih lanjut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan JPU KPK pada pekan depan akan segera menentukan sikap untuk mengambil langkah hukum berikutnya atas vonis bebas Suheri tersebut.
"Sejauh ini, JPU masih bersikap pikir-pikir dengan batas waktu sesuai KUHAP adalah 14 hari setelah putusan dibacakan," ujar dia.
Diketahui dalam perkara tersebut, JPU KPK telah menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Suheri didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua tersangka tersebut, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawabpidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.(dow)
Post a Comment