PEKANBARU, SENAPELAN - Roni Two Andres (41) harus berurusan dengan pihak berwajib karena nekat menjual senjata api rakitan jenis Revolver kepada polisi. Warga Jalan Cik Ditiro yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itupun tak bisa berkutik setelah dijebak melalui undercover buy oleh anggota polisi yang menyamar untuk membeli senpi rakitan tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam menjelaskan, tersangka diamankan oleh tim gabungan Resmob Polda Riau dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Selasa (01/09/20) pukul 19.30 WIB malam lalu. Pengungkapan itu sendiri berawal ketika petugas mendapatkan informasi mengenai adanya penjual senjata api rakitan beserta amunisi di Jalan Cempaka, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru
Berangkat dari situlah, petugas kemudian melakukan undercover buy dan memancing tersangka untuk transaksi jual beli senpi rakitan tersebut seharga Rp 4 juta di salah satu parkiran tempat hiburan malam di Jalan Cempaka. Begitu tiba di lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan tersangka, petugas pun langsung melakukan penangkapan.
"Dari tangan tersangka, kita amankan juga barang bukti sepucuk senpi Revolver rakitan serta 9 butir amunisi. Sudah kita amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan sidik lebih lanjut," ujarnya kepada awak media, Kamis (03/09/20).
Menurut Awal, dari pengakuan tersangka, senpi itu didapatkan tersangka dari orang tak dikenalnya saat berada di sebuah warung internet pada Juli 2020 lalu. Tersangka membelinya seharga Rp500 ribu dari OTK tersebut.
"Selama ini senpi itu selalu ada pada tersangka dan senpi tersebut memang hendak dijual tersangka. Senpi itu juga belum pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana lain. Hanya disimpan saja untuk dijual lagi," tandasnya.(dow)
Post a Comment