KUANSING, TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing, secara resmi menetapkan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Kuansing, Kamis (24/9/2020) di Kantor KPU Telukkuantan.

Penetapan rapat pleno ini ditetapkan melalui pengundian yang selenggarakan KPU. Pencabutan undian tersebut diwakilkan kepada masing - masing kandidat ketiga Calon.


Untuk penentuan nomor urut ini diawali dengan pencabutan undian antrian, siapa kandidat terlebih memilih nomor urut untuk penentuan nomor urut masing - masing pasangan calon pdiwakili tiap Calon Wakil Bupati. Kemudian untuk nomor urut dilakukan masing - masing Calon Bupati

Melalui pengundian tersebut, Pasangan Mursini - Indra memegang nomor urut 2, Halim - Komperensi nomor urut 3, pasangan Andi Putra - Suhardiman Amby, nonor urut 1.

Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, menyampaikan, usai dilakukannya pengundian nomor urut pasangan calon berarti Kabupaten Kuansing, telah siap menggelar pemilu yang akan diselenggarakan serentak 9 Desember 2020 mendatang.

"Ini merupakan sebuah prestasi yang layak kita banggakan. Dan prestasi itu harus kita jalankan bersama, agar pilkada nanti bisa berjalan dengan kondusif, transparan dan demokratis,” pungkasnya.(dow)

#beritakuansing

KUANSING, TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing, secara resmi menetapkan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Kuansin

Post a Comment

Powered by Blogger.