PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Adei Plantation and Industry tahun 2020 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Pelalawan pada Rabu (29/7/2020).
Sidang keempat ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pelalawan terhadap eksepsi atau keberatan dari terdakwa PT Adei ) yang dibacakan pada sidang pekan lalu.
Eksepsi disampai tim kuasa hukum PT Adei dan dijawab oleh JPU dihadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi dua orang hakim anggota. Sedangkan JPU dari Kejari Pelalawan yakni Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonard AH. Terdakwa PT Adei diwakili direktur Goh Keng EE didampingi penasihat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH.
Sidang berlangsung tidak lama di ruang sidang cakra, karena tanggapan yang dibacakan JPU tidak banyak. Pada intinya, keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa PT Adei sudah menyangkut terkait materi pokok perkara.
Hal itu seharusnya dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara pada sidang selanjutnya yang diagendakan majelis hakim.
"Terhadap keberatan penasihat hukum yang mengatakan bahwa kita tidak menguraikan perbuatan terdakwa dalam dakwaan kami, kita bantah dan iru sudah sesuai fakta-fakta di lapangan perbuatan terdawa PT Adei," ungkap JPU dari Kejari Pelalawan, Rahmat Hidayat SH usai persidangan.
Rahmat menjelaskan, pembuktian yang diminta pengacara terkait dakwaan JPU yang menyatakan PT Adei sengaja dan lalai dalam kasus Karhutla ini, hal itu sudah masuk dalam ranah pembuktian pada pokok perkara.
Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak supaya persidangan bisa dilanjutkan materi pokok perkara dan pembuktian.
"Kami meminta surat dakwaan kami dijadikan majelis hakim sebagai acuan untuk pemeriksaan pada agenda selanjutnya," tambah Rahmat.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/8/2020) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.(dow)
Post a Comment