ROKAN HILIR, BAGAN SIAPI API - Tiga pejabat di Sekretariat Dewan DPRD Rokan Hilir (Rohil) pada Selasa kemarin diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiga pejabat yang diadili atas dugaan korupsi dana kontrak media di Kabupaten Rohil tahun 2016 itu, H Syamsuri, Mazlan, dan Riris Ipar Juliana.
"Sidangnya sudah digelar kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan," terang Herlina Samosir selaku jaksa penuntut dan juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rohil, kepada awak media, Rabu (8/7/20) siang.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH itu akan dilanjutkan pada pekan depan.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat pengadaan serta bendahara di Sekretariat Dewan tersebut, didakwa telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana publikasi di media.
Dimana tahun 2016 lalu, Sekwan DPRD Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan, kerjasama dengan media massa antara lain publikasi, kerjasama media cetak serta online.
Dari program tersebut, lima item kegiatan dengan anggaran Rp 2,4 milyar lebih sepakat untuk menutup uang persedian sebesar Rp 1, 6 milyar. Tidak dapat dipertanggung jawabkan. Namun ketiga terdakwa tidak membayarkannya. Bahkan dalam laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016. Seolah-olah ada pembayarn atas kegiatan tersebut.
Berdasarkan hitungan BPKP perwakilan provinsi Riau tambahnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 892 juta. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal 2 junto pasal 3 Uu tipikor nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.(dow)
Post a Comment