DUMAI, DUMAI KOTA - Meski pemerintah melarang seluruh hiburan malam termasuk tempat karoke untuk beroperasi di tengah pandemi Covid-19, ternyata ada satu tempat karoke di Kota Dumai Riau yang nekat buka. Karena nekat buka di tengah pandemi, karaoke Tario Indah II yang terletak di Jalan Jeruk, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Kota digrebek tim gabungan.
Tim berasal dari TNI, Polri, Satpol PP, Kesbang Pol dan Dinas Kesehatan Kota Dumai. Untuk mengelabui petugas pelaku usaha karoke itu beroperasi dengan menggembok pintu dari luar.
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Senin (13/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menemukan sejumlah pengunjung dan pemandu lagu yang sedang asyik karoke sambil menikmati minuman beralkohol yang disajikan pemilik usaha.
Pemilik Karaoke Tario Indah II, Adang mengatakan, dirinya tetap nekat membuka lokasi hiburan lantaran kebutuhan ekonomi yang mengharuskannya tidak mengindahkan larangan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
"Kita buka hanya untuk makan saja bang, anak mau sekolah sementara uang tidak ada," sebutnya.
Diakuinya, bahwa untuk mengelabui petugas ia menggembok pintu masuk lokasi hiburan dari luar, sehingga petugas tidak mengetahui aktivitas mereka di dalam tempat karaoke tersebut.
"Baru hari ini saja, belum pernah buka sebelumnya, saya terpaksa buka anak mau sekolah," ucapnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan ada lokasi hiburan malam di Kota Dumai beroperasi meski di tengah pandemi Covid-19.
"Atas informasi itu kita langsung menuju ke lokasi hiburan tersebut dan ditemukan tempat karoke itu digembok dari luar, sementara itu banyak kendaraan terparkir di luarnya.”
“ Berhasil masuk kita menemukan sejumlah pengunjung dan pemandu lagu di dalamnya," sebutnya.
Ia menambahkan, para pemandu lagu digiring ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan, sementara untuk alat karaoke disita tim gabungan dengan tujuan supaya aktivitas mereka tidak kembali beroperasi di tengah pandemi.
"Kita berikan SP1 kepada pemilik karaoke dan kita berikan sanksi 1 minggu tak bisa buka, jika nantinya karoke sudah diizinkan buka," pungkasnya.(dow)
Post a Comment