PEKANBARU, SUKAJADI - Aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengawal pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru, hari ini Rabu (29/04/20), pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdapat 16 orang tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta, dari 2 TKP kasus yang berbeda.
Pertama yakni pada Sabtu yang lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1 orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.
Kejadian itu bermula tanggal 18 April sekitar 11.00 Wib di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku yang berinisial RP (65) yang merupakan seorang buruh harian lepas dan beralamat di jalan Pramuka III no.27 Kel Lolong Belanti Padang Utara Padang Sumbar tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.
Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator yang merupakan pemilik warnet. Namun setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak di indahkan oleh pelaku.
Sementara itu jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku dari sebuah tempat hiburan di jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru pada hari Jumat, (10/04/20) sekitar pukul 23.00 wib. Dimana pada saat pelaksanaan operasi ditemukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi dan di salah satu room di temukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minum minuman keras dan memakai narkoba. Kemudian diserahkan ke Yayasan Mercusuar untuk direhabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.
Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari ini dilakukan sidang secara online terhadap tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy Sik SH Msi mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar.
“Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan," tuturnya
“Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," tambahnya lagi.(dow)
Post a Comment