BENGKALIS, BUKIT BATU - Pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis di bawah pimpinan H Ismail menegaskan bahwa kepengurusan yang ada saat ini tetap sejalan dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan tidak pernah melayangkan gugatan terhadap keputusan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
"Gugatan yang dilayangkan saudara Suwitno Pranolo ke PTUN Pekanbaru kami tegaskan bukanlah atas nama Pengurus Koperasi BBDM yang sah, tapi atas nama pribadi yang bersangkutan dan rekan-rekannya. Sebab kami sebagai pengurus Koperasi BBDM yang sah justru tetap sejalan dan mendukung penuh keputusan Pemkab Bengkalis melalui Diskop UMKM," ujar Juru Bicara Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu Sulaiman , Senin (27/04).
Dikatakan Sulaiman, jika Suwitno dan kawan - kawan menggugat Diskop UMKM ke PTUN Pekanbaru, maka akan berhadapan dengan pihaknya selaku pengurus Koperasi BBDM yang memiliki legalitas sah.
"Tentu gugatan mereka nantinya akan berhadapan dengan kami selaku pengurus Koperasi BBDM di PTUN Pekanbaru, untuk itu kami sudah menyiapkan dokumen lengkap beserta pengacara yang akan memperkuat keputusan Diskop UMKM Bengkalis," tandas pria yang akrab disapa Lemanini.
Selain itu, kata Sulaiman, pihaknya juga terus melakukan upaya hukum di Polres Bengkalis terkait dugaan pemalsuan dokumen Koperasi BBDM yang merugikan pihaknya.
"Tidak di PTUN saja akan kami hadapi, tapi kami juga sedang menunggu proses hukum di Polres Bengkalis atas laporan kami beberapa waktu lalu terhadap pemalsuan dokumen, maupun indikasi penggunaan nama institusi dan atribut organisasi Koperasi BBDM tanpa izin oleh saudara Suwitno Pranolo," tutup Sulaiman.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis Herman digugat pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) yang diketuai Suwitno Pranolo ke PTUNPekanbaru.
Gugatan yang diajukan Suwitno Pranolo melalui kuasa hukumnya, Megawati SH, terkait surat Diskop 518/DISKOP-UKM/2020/18 yang dianggap sudah melampaui wewenang dan membuat putusan merugikan anggota.
"Gugatan sudah kita masukan ke PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara 12/G/2020/PTUN.PBR tanggal 23 April 2020, kita minta kepada semua pihak untuk sabar menunggu hasil dari gugatan ini," ujar Suwitno Pranolo, Jumat (24/4).
Gugatan terhadap surat Kadiskop yang ditujukan ke Menteri Negara Koperasi dan UKM RI tanggal 20 Januari 2020, perihal penyelesaian konflik kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu.
"Pada poin pertama jelas Dinas Koperasi tidak akan mencampuri persoalan internal dan hanya sebagai fasilitator untuk penyelesaian konflik dualisme kepengurusan yang terjadi saat ini," kata Suwitno Pranolo
Pria yang akrab disapa Ewok ini mengungkapkan pada poin berikutnya, Kadiskop mengatakan bahwa kepengurusan yang sah di bawah pimpinan HIsmail, sementara legalitas yang mengatakan kepengurusan tersebut sah tidak ada.
"Diskop sudah jelas-jelas mengangkangi surat dari Kementerian Koperasi RI Nomor 133/Dep.1/XII/2019 tanggal 09 Desember 2019, dimana Dinas Koperasi hanya sebagai mediator untuk mempertemukan kedua pihak, bukan mengatakan salah satu kepengurusan di bawah pimpinan Ismail yang sah," tegas Ewok.
Menanggapi hal tersebut Kadiskop Bengkalis Herman mengatakan bahwa adanya gugatan terhadap Dinas Koperasi ke PTUN Pekanbaru tidak menjadi persoalan.
"Silahkan saja dan itu hak mereka mendaftarkan ke PTUN, di dalam surat tersebut kita sudah sampaikan pada poin empat dimana bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dan tidak sependapat dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Herman.(dow)
Post a Comment