PELALAWAN, KIYAP JAYA - Satuan Narkoba Polres Pelalawan tangkap warga Kiyap jaya karena kedapatan miliki sabu seberat 8,29 mg di Jalan Lintas Timur Desa Kiyap Jaya Jum'at (29/11/2019).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 5 (lima ) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening klep merah, 2 (dua) unit HP, 1( Satu ) Timbangan digital, dan 1( satu) bungkus besar plastik klip merah.
Tersangka atas nama Hangga Prahara (HP) diamankan pihak kepolisian kemapolres Pelalawan bersama dengan barang bukti untuk tindakan lebih lanjut. Setelah diintrogasi oleh petugas peran tersangka diketahui sebagai pengedar.
Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua Msi, Sik ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas IPTU Edi Harianto mengatakan kepada awak media kronologi penangkapan tersangka HP.
" Berdasarkan dari informasi dari masyarakat, HP yang merupakan bandar narkoba tersebut, team dan melihat pelaku yang sedang berada di depan rumah lansung ditangkap dan dilakukan penggeledahan, sebanyak 5 paket sabu, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit handphon ditemukan dalam jaket tersangka," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan mapolres Pelalawan.
Dihari yang sama, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Hangga, Dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap tersangka Hangga, ia mengaku kepada petugas bahwa baru saja menghantar sabu kepada Jarwoko warga SP 5, Jalan Merpati Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
" Mendapat informasi tersebut, team langsung menuju rumah kediaman Jarwo, sampai di TKP team melihat yersangka Jarwo lagi duduk di ruang tamu dan langsung di amankan petugas," terang Paur Humas Polres Pelalawan.
Selanjutnya team melakukan penggeledahan dikediaman tersangka, alhasil ditemukan barang bukti sabu dalam kotak rokok sebanyak 3 paket dan didalam gulungan sarung ditemukan juga barang bukti sabu sebayak 12 paket kecil, dan 1 unit hp , selanjutnya pelaku di bawa kemapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.(jon)
Post a Comment